BALI — Global Anti-Scam Alliance (GASA) mencatat 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan sepanjang 2025. OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online menembus Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 411.000 laporan sejak November 2024 hingga Desember 2025. Pemerintah dan pelaku industri pun duduk bersama membahas penguatan koordinasi lintas sektor.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)" di Jakarta, Senin (28/9/2026). Forum tersebut mempertemukan perwakilan regulator, penegak hukum, operator telekomunikasi, platform digital, perbankan, hingga dompet digital untuk membahas celah yang selama ini membuat penipuan sulit dibendung.
Hadir dalam diskusi itu Ambar Widya, Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kombes Pol Ferdy Irawan, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dari sisi industri, hadir Indosat Ooredoo Hutchison, Meta Indonesia, UNODC Indonesia, BCA, dan DANA Indonesia.
Kerugian Rp 9,1 Triliun Jadi Alarm
Angka Rp 9,1 triliun yang dihimpun OJK menunjukkan penipuan online bukan lagi gangguan kecil. Lebih dari 411.000 laporan diterima IASC dalam kurun November 2024 hingga Desember 2025, sementara survei GASA menempatkan 66% responden Indonesia sebagai pernah menjadi sasaran percobaan scam.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut penipuan online melibatkan hampir seluruh lapisan ekosistem digital. Mulai layanan komunikasi, platform digital, sistem pembayaran, hingga sektor jasa keuangan.
"Penanganan scam membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain," ujar Alexander.
Kecepatan Deteksi Harus Diikuti Kecepatan Respons
Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia, Sally Marintan Hutapea, menyoroti karakter scam yang bisa berpindah kanal dalam hitungan menit. Karena itu, jeda antara deteksi, pelaporan, dan tindak lanjut menjadi penentu apakah dana korban masih bisa diselamatkan.
"Speed of detection harus diikuti dengan speed of response. Semakin lama jeda antara fraud atau scam terdeteksi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti, semakin kecil peluang dana dapat diamankan," kata Sally.
Bank Indonesia menilai penguatan fraud detection perlu dibangun end-to-end, termasuk mekanisme eskalasi cepat untuk pemblokiran dan penghentian aliran dana. "Koordinasi ternyata tidak berhenti pada information sharing saja, tapi juga harus ada mekanisme eskalasi yang cepat, misalnya untuk bisa melakukan pemblokiran, penghentian aliran dana, dan seterusnya," tutur Sally.
Data dan Kewenangan Antarlembaga Masih Terpisah
Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Syaiful Garyadi, menekankan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan berbeda. Tanpa keterhubungan, pertukaran data dan respons terhadap kasus berjalan lambat.
"Kalau kita tidak duduk bareng, berjalan sendiri-sendiri, rasanya permasalahan scam ini tidak akan bisa selesai. Kita perlu kolaborasi bersama dari hulu, tengah, sampai hilir. Perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati dan diputuskan, termasuk komitmen pertukaran data dan standarisasi data dalam proses pelaporan dan mitigasi scam," kata Syaiful.
Pemblokiran Nomor Belum Menyelesaikan Masalah
VP Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison, Bey Bambang Subagio, mengungkap celah teknis yang jarang dibahas. Pemblokiran nomor oleh operator tidak otomatis mematikan akun pelaku di platform lain.
"Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup," aku Bey.
Operator juga memiliki keterbatasan memantau penggunaan nomor setelah terhubung dengan layanan lain seperti perbankan. Bey menyebut kondisi ini memperkuat kebutuhan regulasi payung sebagai dasar koordinasi lintas sektor.
Platform Digital Diminta Perkuat Deteksi
Public Policy Manager Meta Indonesia, Nadhila Renaldi, menyatakan perusahaannya menerapkan kombinasi kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menangani scam. Kebijakan tersebut mencakup Community Standards dan mekanisme deteksi internal platform.
Diskusi ini memperlihatkan satu hal: penipuan online di Indonesia bergerak lebih cepat daripada koordinasi antarlembaga. Tanpa standarisasi data, mekanisme eskalasi cepat, dan regulasi payung, celah yang sama akan terus dipakai pelaku untuk menguras rekening pengguna.