MANGUPURA — Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis, layanan SIM Keliling Polda Bali kembali beroperasi di dua wilayah pada Senin (10/8). Kepolisian membuka tiga lokasi pelayanan yang tersebar di Kabupaten Badung dan Klungkung untuk mempermudah masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di Kabupaten Badung, petugas melayani perpanjangan SIM di dua tempat berbeda. Masyarakat bisa mendatangi kantor Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung, atau Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan di dua titik ini dimulai pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Sementara itu, Polres Klungkung membuka gerai pelayanan di depan Kantor Bupati Klungkung. Jam operasional di lokasi ini dimulai lebih siang, yakni pukul 08.30 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas mengimbau pemohon menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum datang ke lokasi. Dokumen yang wajib dibawa antara lain KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan lulus psikologi.
Surat keterangan sehat dan psikologi ini bisa diperoleh di fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Apabila tes dilakukan di lokasi SIM Keliling, biaya yang dikenakan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Tarif ini bisa berbeda jika pemohon melakukan tes di fasilitas kesehatan lain.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM per 2026
Pemohon perlu menyiapkan dana sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian biaya resmi penerbitan SIM:
- Perpanjangan SIM A (mobil): Rp80.000
- Perpanjangan SIM C (motor): Rp75.000
Biaya tersebut merupakan pungutan resmi negara untuk penerbitan SIM baru. Di luar itu, pemohon tetap dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi sesuai tarif yang berlaku di lokasi tes.
Panduan Memantau Jadwal Terbaru
Jadwal layanan SIM Keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu. Polda Bali melalui Direktorat Lalu Lintas maupun akun media sosial resmi Polres setempat biasanya mengumumkan perubahan jadwal secara berkala.
Masyarakat disarankan memantau kanal informasi resmi tersebut sebelum berangkat untuk memastikan layanan beroperasi sesuai jadwal. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan memangkas waktu pengurusan perpanjangan SIM yang selama ini harus dilakukan di kantor Satpas.