Pencarian

LPS Tahan Bunga Penjaminan di 3,75%, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Rabu, 30 September 2026 • 14:22:01 WIB
LPS Tahan Bunga Penjaminan di 3,75%, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75% untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

BALI — Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,75%, berlaku efektif 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini diambil setelah LPS menilai kenaikan suku bunga simpanan perbankan masih terbatas dan cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi.

LPS juga menetapkan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,25% dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%. Ketiga level tersebut tidak berubah dari ketentuan yang berlaku sebelumnya, meski bank-bank mulai menaikkan bunga simpanan di tengah persaingan likuiditas.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan level TBP saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujar Anggito dalam keterangan resminya.

Alasan LPS Mempertahankan Bunga Penjaminan

Ada tiga pertimbangan utama di balik keputusan tersebut. Pertama, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan dinilai masih terbatas. Kedua, kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan tetap positif. Ketiga, cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi.

LPS mencatat Dana Pihak Ketiga perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66% yoy. Angka ini menunjukkan fungsi intermediasi bank berjalan tanpa hambatan berarti.

99,94% Rekening Bank Umum Masuk Cakupan Penjaminan

Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening di bank umum atau 99,94% dari total rekening memiliki saldo hingga Rp 2 miliar. Seluruh simpanan di rekening tersebut masuk dalam cakupan penjaminan LPS.

Pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening dengan saldo hingga Rp 2 miliar yang juga masuk cakupan penjaminan. LPS menyatakan akan terus memantau pergerakan cakupan ini seiring dinamika suku bunga simpanan di pasar.

Apa Artinya bagi Nasabah dan Perbankan

Tingkat Bunga Penjaminan adalah batas maksimal suku bunga simpanan agar dana nasabah memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS. Selama bank menawarkan bunga di bawah atau sama dengan TBP, simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank otomatis dijamin.

Selain syarat bunga, ada dua kriteria lain yang harus dipenuhi atau dikenal sebagai 3T. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti fraud yang mengancam kelangsungan usaha.

Bagi perbankan, keputusan ini memberi ruang untuk tetap kompetitif menghimpun dana tanpa kehilangan status penjaminan. Namun bank yang menawarkan bunga di atas 3,75% untuk rupiah harus siap kehilangan jaminan LPS atas simpanan tersebut.

Evaluasi Berkala Menanti

LPS menegaskan akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan. Evaluasi berikutnya dijadwalkan sebelum periode berlaku berakhir pada 31 Januari 2027.

Keputusan ini sejalan dengan sikap bank sentral yang cenderung menahan suku bunga acuan di tengah ketidakpastian global. Bagi nasabah, level TBP yang stabil memberi kepastian bahwa dana di bank tetap terlindungi tanpa perlu memindahkan simpanan ke instrumen berisiko tinggi.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks