Pencarian

Gubernur Bali Evaluasi 9 Tahun Kebijakan Busana Adat, Soroti Dampaknya ke UMKM dan Perajin

Minggu, 27 September 2026 • 11:04:32 WIB
Gubernur Bali Evaluasi 9 Tahun Kebijakan Busana Adat, Soroti Dampaknya ke UMKM dan Perajin
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan evaluasi kebijakan busana adat Bali saat rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Buleleng.

Gubernur Bali Wayan Koster mengevaluasi kebijakan penggunaan busana adat Bali yang telah berjalan sembilan tahun sejak diberlakukan lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Evaluasi disampaikan bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat dan rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kabupaten Buleleng. Koster menilai kebijakan itu tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga menggerakkan industri busana adat dan UMKM di Pulau Dewata.

DENPASAR — Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 resmi berlaku sejak 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018. Regulasi itu mewajibkan penggunaan busana adat Bali secara rutin setiap hari Kamis, Hari Suci Purnama, Hari Suci Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus.

Kewajiban tersebut mencakup seluruh lingkungan lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta di wilayah Provinsi Bali. Bagi masyarakat adat nusantara lain yang tinggal di Bali, peraturan memberi keleluasaan memakai busana adat Bali atau busana adat dari daerah asal masing-masing.

Respons Warga Dinilai Positif di Berbagai Kalangan

Koster menyebut respons masyarakat terhadap kebijakan ini sangat positif. Hal itu, menurutnya, terlihat dari semaraknya pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mal, siswa, hingga generasi muda yang memakai busana adat Bali.

"Masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan penggunaan busana adat Bali, hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mal, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan busana adat Bali," kata Koster dalam keterangan di Denpasar, Sabtu.

Respons itu dinilai terbukti memberi pengaruh besar terhadap berbagai sektor kehidupan di Pulau Dewata.

Dampak ke Penenun, Penjahit, Butik, dan UMKM

Koster menjelaskan kebijakan busana adat tidak berhenti pada penguatan identitas budaya. Aturan itu turut mendongkrak perekonomian lokal secara nyata.

"Ternyata, penggunaan busana adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali," ujar Koster.

Dari pernyataan itu, rantai ekonomi yang tumbuh mencakup perajin kain, penjahit, perancang busana, hingga pelaku usaha butik. Koster menyebut langkah ini memang dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat karakter masyarakat setempat.

"Penggunaan busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai anak Bali yang berbudaya," ucapnya.

Tujuan Aturan: Jaga Kelestarian hingga Dorong Produk Lokal

Gubernur menguraikan sejumlah tujuan utama dari kebijakan ini. Aturan itu dimaksudkan menjaga kelestarian busana adat, meneguhkan jati diri, menyelaraskan fungsinya dengan pemajuan kebudayaan, mengenali nilai estetika hingga spiritual, serta mendorong peningkatan pemanfaatan produk lokal.

Antusiasme warga kini semakin tinggi karena busana adat tidak hanya dipakai pada hari yang ditentukan, tetapi juga pada hari-hari lain. Atas kedisiplinan tersebut, Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Sebagai Gubernur Bali, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada pemerintah kota/kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali," ujarnya.

Pihak yang Belum Ikut Diminta Segera Berpartisipasi

Koster meminta pihak yang belum berpartisipasi dalam kebijakan ini segera ambil bagian demi kelestarian budaya bersama.

"Saya menegaskan bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus, kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi," kata Koster.

Evaluasi sembilan tahun ini disampaikan bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat serta rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kabupaten Buleleng. Pura tersebut merupakan pura sakral salah satu titik awal peradaban Bali Kuno.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bali.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks