Pencarian

Insentif Motor Listrik Indonesia Ditunda Lagi, Pemerintah Butuh Waktu Sebulan untuk Finalisasi Skema

Selasa, 23 Juni 2026 • 12:47:01 WIB
Insentif Motor Listrik Indonesia Ditunda Lagi, Pemerintah Butuh Waktu Sebulan untuk Finalisasi Skema
Menteri Airlangga menyampaikan penundaan insentif motor listrik untuk finalisasi skema selama satu bulan.

BALI — Kepastian penundaan ini disampaikan Airlangga di Jakarta pada Senin (22/6). Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan pembahasan lanjutan untuk memastikan mekanisme implementasi program berjalan dengan benar sebelum diluncurkan. “Insentif untuk motor listrik masih dalam peninjauan. Diskusi akan memakan waktu satu bulan lagi,” ujarnya.

Skema Insentif yang Masih Menggantung

Rencana awal pemberian insentif ini pertama kali diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Mei lalu. Saat itu, ia menjabarkan paket insentif yang mencakup 100.000 mobil listrik dan 100.000 motor listrik pada tahap pertama.

“Kami akan memberikan insentif, awalnya menargetkan 100.000 mobil listrik, dan akan kami cairkan lagi setelah kuota terpenuhi. Hal yang sama berlaku untuk 100.000 motor listrik di tahap pertama,” kata Purbaya kala itu. Ia memperkirakan besaran dukungan untuk motor listrik mencapai Rp5 juta (sekitar US$287) per unit.

Alasan di Balik Kebijakan Percepatan Elektrifikasi

Purbaya menjelaskan kebijakan ini sebagian berasal dari pertemuannya dengan Menteri Perindustrian. Menteri Perindustrian mengusulkan langkah fiskal untuk meningkatkan daya tarik kendaraan listrik di tengah tekanan global terhadap biaya energi Indonesia.

Belakangan, pada 12 Mei, Menteri Keuangan menambahkan bahwa percepatan transisi ke kendaraan listrik dapat membantu Indonesia mengurangi impor bahan bakar. Tekanan harga minyak yang terus naik akibat konflik di Timur Tengah menjadi alasan utama. “Perang sepertinya berlarut-larut. Ini berarti konsumsi bahan bakar kita akan naik dengan harga yang lebih tinggi. Jika memungkinkan, saya ingin beralih ke kendaraan listrik untuk mengurangi impor bahan bakar secara signifikan,” tegasnya.

Dampak Penundaan bagi Konsumen dan Pasar

Penundaan ini membuat calon pembeli motor listrik harus bersabar lebih lama. Padahal, insentif Rp5 juta per unit dianggap cukup signifikan untuk menekan harga jual motor listrik yang saat ini masih lebih mahal dibandingkan motor bensin setara. Dengan skema yang belum final, konsumen belum bisa memastikan kapan potongan harga itu bisa dinikmati.

Pemerintah sendiri belum mengumumkan secara rinci persyaratan teknis siapa saja yang berhak menerima insentif, apakah terbatas pada pembelian motor listrik baru buatan dalam negeri atau mencakup model impor. Kepastian ini diharapkan keluar dalam sebulan ke depan setelah seluruh pembahasan antar kementerian selesai.

Bagikan
Sumber: jatim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks