KLUNGKUNG — DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung tidak tinggal diam terhadap unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik partai. Mereka resmi melaporkan pemilik sebuah akun Facebook ke Polres Klungkung pada pekan ini.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/.../2025/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali. Pelaporan dilakukan langsung oleh perwakilan DPC Gerindra Klungkung dengan didampingi kuasa hukum.
Dasar Pelaporan: UU ITE dan KUHP
Pihak pelapor mendasarkan laporan pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik.
Kuasa hukum DPC Gerindra Klungkung menyebut bahwa unggahan akun Facebook tersebut mengandung pernyataan yang bersifat menghina dan merendahkan martabat partai. “Kami sudah mengantongi bukti tangkapan layar dari unggahan yang bersangkutan. Kontennya jelas-jelas menyerang nama baik Partai Gerindra,” ujar kuasa hukum di hadapan penyidik.
Polres Klungkung Masih Lakukan Penyelidikan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang diserahkan. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Kami masih mendalami materi laporan dan memverifikasi bukti-bukti yang diajukan pelapor. Proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung, Senin.
Kronologi Singkat Dugaan Pencemaran
Berdasarkan penjelasan pelapor, akun Facebook yang dilaporkan diduga aktif mengunggah konten negatif tentang Partai Gerindra dalam beberapa pekan terakhir. Unggahan tersebut tersebar di grup-grup Facebook warga Klungkung dan menuai banyak komentar.
DPC Gerindra Klungkung mengaku sudah memberikan teguran tertulis melalui kolom komentar, namun pemilik akun tidak merespons dan justru menambah unggahan baru. “Kami sudah bersabar, tapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami tempuh jalur hukum,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Klungkung.
Imbauan bagi Warganet: Bijak Bermedsos
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial di Bali, khususnya di Klungkung, untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah konten. Ancaman pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE bisa menjerat siapa saja yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian atau fitnah terhadap individu maupun institusi.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu melakukan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi. “Kami mengedepankan upaya mediasi, tapi jika ada unsur pidana yang jelas, tentu akan kami proses sesuai hukum,” pungkas Kasat Reskrim.