BALI — Energy Watch mencium aroma bahaya di balik terbitnya Perpres 26/2026. Direktur Eksekutif Energy Watch, Olo Berto Siahaan, menilai aturan yang membolehkan BLU sektor energi seperti Lemigas menjadi importir komoditas energi adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, skema Government-to-Government (G2G) ini memang bisa menekan biaya impor dan menghemat devisa negara. Namun di sisi lain, klausul "kondisi darurat" dalam Pasal 5 perpres tersebut dinilai rawan disalahgunakan.
Jebakan Pasal Darurat dan Risiko BLU Jadi Trader Dadakan
Masalahnya, BLU sektor energi bukanlah raksasa perdagangan dan logistik. Fokus utama mereka selama ini adalah lembaga riset dan pengujian teknis. "Mengubah jalur pengadaan energi bernilai ratusan triliun rupiah dari mekanisme korporasi ke institusi pemerintah membawa risiko yang masif," ujar Olo Berto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia membeberkan sejumlah skenario terburuk. Mulai dari keterlambatan bongkar muat kapal yang bisa memicu denda demurrage besar, hingga risiko ketidakcocokan spesifikasi minyak mentah murah dengan teknologi kilang domestik yang memaksa pemerintah mengeluarkan biaya tambahan untuk blending.
Lebih mengkhawatirkan lagi, status darurat melegalkan penunjukan langsung tanpa tender. Olo Berto khawatir celah ini akan dimanfaatkan oleh broker swasta untuk melakukan permainan harga. "Ketika status darurat melegalkan mekanisme penunjukan langsung, risiko permainan harga oleh para perantara menjadi sangat nyata," tegasnya.
Belajar dari Kasus COVID-19, Energy Watch Minta Satgas Independen
Energy Watch mengingatkan bahwa sejarah pengadaan darurat di Indonesia, seperti saat pandemi COVID-19, menyisakan banyak masalah hukum. Pelonggaran aturan atas nama kecepatan justru berujung pada kasus korupsi bantuan sosial dan polemik harga tes PCR.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Olo Berto mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Independen Pengawasan Impor Migas. Satgas ini harus diisi oleh perwakilan BPKP, KPK, Kejaksaan, dan PPATK. "Krisis dan pengadaan darurat membutuhkan pengawasan yang melekat sejak awal, bukan menunggu audit BPK di akhir tahun," ujarnya.
Satgas tersebut nantinya akan menjalankan tiga mandat utama: audit pra-kontrak untuk memeriksa klausul tersembunyi, verifikasi harga untuk memastikan selisih keuntungan masuk ke kas negara, serta kewajiban deklarasi pemilik manfaat untuk mencegah benturan kepentingan antara pemenang tender dan pembuat kebijakan. Tanpa pagar pengawasan yang ketat, Perpres 26/2026 yang digadang-gadang sebagai solusi ketahanan energi justru berpotensi menjadi kotak pandora tata kelola yang baru.