BALI — Dalam acara CNN Indonesia Prime News Special Edition, Selasa (1/9), Subsidized Mortgage Division Head BTN Noor Ridlo menegaskan bahwa semakin panjang tenor kredit, semakin besar pula risiko yang harus dipikul bank. Oleh karena itu, kehadiran produk asuransi yang mampu menutup seluruh periode pinjaman menjadi sebuah keharusan.
"Terkait dengan semakin panjang tenor, semakin panjang juga risiko yang dihadapi oleh perbankan. Nah penguatan-penguatan ini yang diperlukan ya, dalam hal ini kita perlu adanya sistem asuransi yang bisa me-cover selama tenor itu," ujar Noor.
BTN sendiri mengaku tengah aktif mencari mitra asuransi yang sanggup mendukung pembiayaan berdurasi panjang tersebut. "Kami dari Bank BTN juga sedang mengupayakan sumber-sumber asuransi yang bisa mendukung untuk itu selama 40 tahun tadi," katanya.
Risiko Kredit yang Membayangi Tenor Super Panjang
Perpanjangan masa pinjaman dari umumnya 20 tahun menjadi 40 tahun memang menggiurkan bagi debitur. Cicilan bulanan bisa turun signifikan, membuat rumah pertama lebih terjangkau bagi kelas menengah bawah.
Namun bagi bank, durasi panjang berarti periode keterpaparan risiko kredit macet yang lebih lama. Fluktuasi ekonomi, perubahan kondisi keuangan debitur, hingga potensi penurunan nilai agunan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Ini alasan utama mengapa proteksi asuransi dinilai wajib, bukan sekadar pelengkap.
Bukan Cuma Asuransi, Dua Hal Ini Juga Krusial
Selain skema proteksi, BTN menyoroti persoalan kepastian status tanah dan ketersediaan sumber dana murah jangka panjang. Banyak rumah yang dibangun di atas lahan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang masa berlakunya bisa lebih pendek dibanding tenor pinjaman.
"40 tahun oke, cuma memang harus kita mitigasi sedemikian rupa sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam ini. Terutama pihak perbankan dan asuransi yang bisa me-cover tadi," tandas Noor.
Jika masa berlaku HGB habis sebelum pinjaman lunas, posisi bank sebagai kreditur menjadi rapuh. Di sisi lain, bank juga membutuhkan pendanaan jangka panjang yang stabil—misalnya dari penerbitan obligasi atau dana pihak ketiga berdurasi lama—agar tidak terjadi ketidakcocokan jatuh tempo aset dan liabilitas.
Dampak bagi MBR dan Industri Perbankan
Bagi MBR, skema ini berpotensi membuka akses kepemilikan rumah yang sebelumnya mustahil dijangkau. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan industri asuransi dan regulasi pendukung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi perbankan, ini berarti perlunya inovasi produk dan manajemen risiko yang lebih cermat. BTN sebagai bank yang fokus pada pembiayaan perumahan akan menjadi barometer keberhasilan skema tersebut. Investor dan pelaku pasar pun akan memantau bagaimana kebijakan ini mempengaruhi kualitas aset perbankan ke depan.