BALI — Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026), menegaskan bahwa pengawasan partisipatif diperlukan untuk menjaga kestabilan distribusi energi nasional. Masyarakat yang masuk kategori mampu diminta beralih ke produk nonsubsidi demi menjaga ketersediaan kuota bagi mereka yang berhak.
Realisasi Penyaluran Hingga Juli 2026
Proyeksi melampauinya kuota ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, memaparkan data prognosa realisasi penyaluran energi bersubsidi hingga 31 Juli 2026.
Berdasarkan data tersebut, realisasi distribusi Biosolar telah mencapai 11,18 juta kiloliter (KL) dari kuota 18,36 juta KL. Angka ini berpotensi melampaui kuota hingga 9,4 persen. Sementara itu, penyaluran Pertalite mencapai 16,54 juta KL dari kuota 28,69 juta KL, dengan potensi kelebihan 1,7 persen.
Untuk LPG 3 kg, realisasi penyaluran telah mencapai 5,05 juta metrik ton dari total kuota 8 juta metrik ton. Tren konsumsi yang tinggi hingga pertengahan tahun menjadi pemicu utama kekhawatiran ini.
Imbauan untuk Masyarakat Mampu
Menanggapi kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga melayangkan imbauan tegas kepada masyarakat menengah ke atas. "Pertamina mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dan mengawasi serta memastikan penyaluran dan pendistribusian energi subsidi yang tepat sasaran," ujar Roberth.
Ia menambahkan bahwa produk BBM dan LPG nonsubsidi memiliki keunggulan kualitas dan layanan. "BBM dan LPG nonsubsidi memiliki keunggulan kualitas dan layanan agar dapat digunakan masyarakat menengah ke atas sehingga tidak mengurangi subsidi energi," katanya.
Apa Artinya bagi Konsumen?
Bagi masyarakat yang selama ini menggunakan Pertalite atau LPG 3 kg, penting untuk memahami bahwa kuota subsidi memiliki batas. Jika kuota habis, mekanisme penyaluran di lapangan berpotensi terganggu, atau pemerintah harus menambah anggaran subsidi di luar perencanaan.
Pertamina tidak merinci mekanisme teknis pengawasan yang diminta dari masyarakat. Namun, partisipasi publik dapat dilakukan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan subsidi, seperti penjualan BBM bersubsidi ke industri atau pengangkutan LPG 3 kg melebihi ketentuan, melalui kanal resmi Pertamina.
Informasi lebih lanjut mengenai kuota dan mekanisme penyaluran dapat diakses melalui situs resmi PT Pertamina Patra Niaga atau akun media sosial resmi perusahaan.