BALI — SEMARANG — Ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi riil membuat sebagian warga Kota Semarang cemas. Pasalnya, pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan ini menentukan hak seseorang atas bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Warga yang masuk desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima, sementara desil 6 sampai 10 umumnya dianggap mampu.
Menanggapi situasi ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang memastikan ada jalur pengaduan dan pembaruan data yang bisa diakses warga. Prosesnya tidak berhenti pada pendataan awal, tetapi terbuka untuk perbaikan secara berkala.
Mekanisme Usulan dan Verifikasi Data
Agus Junaidi menjelaskan, warga yang merasa tidak mampu tetapi masuk kategori desil 6 hingga 10 bisa mengajukan perubahan. Usulan ini disampaikan melalui RT dan RW setempat, kemudian diverifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Misalkan warga tidak mampu, desilnya kok masuk kategori desil 6 sampai dengan 10, itu nanti bisa dilakukan usulan perubahan atau pembaruan desil," ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Dinsos rutin mengirim surat ke camat dan lurah setiap bulan untuk memfasilitasi proses ini. "Setiap bulan dari Dinas Sosial sudah bersurat kepada camat dan lurah untuk melakukan usulan perubahan desil dan usulan bantuan sosial. Surat itu ditandatangani Pak Sekda," jelasnya.
Proses Validasi di Tingkat Pusat
Setelah usulan terkumpul dari seluruh Kota Semarang, Dinsos mengkompilasi data dan meneruskannya ke Kementerian Sosial (Kemensos). Dokumen tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah sebelum dikirim. Selanjutnya, Kemensos memvalidasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Agus menegaskan, meski usulan bisa diajukan tiap bulan, validasi di pusat punya mekanisme sendiri. "Biasanya usulan perubahan itu per tiga bulan," katanya.
Verifikasi tidak hanya mengandalkan administrasi. Dinsos melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), kelurahan, RT/RW, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kondisi warga diperiksa berdasarkan 39 variabel penilaian kesejahteraan.
Saat ini terdapat sekitar 260 PSM yang tersebar di 177 kelurahan di Kota Semarang. Jumlahnya bervariasi, menyesuaikan kepadatan penduduk tiap wilayah.
Waspada Penyalahgunaan Identitas dan Rekening
Agus mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan identitas atau rekening kepada pihak lain. Aktivitas finansial yang tercatat atas nama warga bisa memengaruhi penilaian status kesejahteraan.
"Warga tidak mampu tapi ternyata identitasnya dipinjam untuk pinjam bank, pinjam kredit mobil, kredit rumah, itu akan dianggap mampu," ujarnya.
Dinsos menemukan sekitar 3.000 rekening penerima bansos di Kota Semarang yang terindikasi digunakan untuk pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Data ini berasal dari Kemensos dengan deteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akibatnya, bantuan yang diterima bisa dicabut.
"Desil 1 sampai dengan 4 selama ini menerima bansos. Karena rekeningnya melibatkan PPATK untuk deteksi keterlibatan di judol dan pinjol, bantuannya hilang," tegasnya.
Warga yang ingin mengajukan pembaruan data dapat menghubungi kelurahan setempat atau Dinas Sosial Kota Semarang untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan.