Pencarian

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Pakistan Pemegang Izin Investor karena Tak Punya Usaha Jelas

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:51:01 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Pakistan Pemegang Izin Investor karena Tak Punya Usaha Jelas
WNA asal Pakistan berinisial WH (42) dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (24/8/2026).

DENPASAR — Seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial WH (42) dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (24/8/2026). Pria tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang tidak bisa membuktikan kegiatan usahanya di Indonesia.

WH diberangkatkan pada pukul 12.25 Wita menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD0178 dan OD0131. Rutenya terbang dari Denpasar menuju Kuala Lumpur, kemudian berlanjut ke Lahore, Pakistan.

Bermula dari Patroli di Padangsambian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap WH berawal dari kegiatan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian. Ketika dimintai keterangan, WH tidak mampu menunjukkan di mana lokasi usahanya berada dan jenis usaha apa yang dijalaninya.

Padahal, status ITAS Investor yang dipegangnya mewajibkan yang bersangkutan untuk aktif menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Ketidakmampuan WH menjelaskan hal tersebut menjadi dasar pengenaan tindakan keimigrasian.

Pasal yang Dilanggar dan Dasar Hukum Deportasi

WH dinilai melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 71 huruf a menyebutkan bahwa setiap orang asing wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan terhadap orang asing yang berada di Indonesia dan diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan yang berlaku.

Proses pendeportasian ini ditangani langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.

Imigrasi: Penegakan Hukum Bagian dari Pengawasan Orang Asing

Haryo menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia punya kewajiban untuk patuh pada aturan keimigrasian. Jika ditemukan pelanggaran, kantor imigrasi berwenang mengambil tindakan sesuai undang-undang, termasuk mendeportasi yang bersangkutan.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian," ujar Haryo.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Kakanwil Imigrasi Bali Ingatkan Komitmen Penegakan Hukum

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas. Ia menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen menjaga marwah negara dan menciptakan kepastian hukum.

"Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman," kata Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian bisa melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi setempat.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sudutpandang.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks