Pencarian

Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Peradi SAI Perkuat Pendampingan Hukum untuk Desa Adat dan LPD

Minggu, 23 Agustus 2026 • 14:18:01 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Peradi SAI Perkuat Pendampingan Hukum untuk Desa Adat dan LPD
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Denpasar, Sabtu (22/8) malam.

DENPASARGubernur Bali Wayan Koster menghadiri langsung pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030. Acara berlangsung di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.

Koster menyambut positif kepengurusan baru dan menilai semangat yang dibawa menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret. Menurutnya, kerja sama tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan diwujudkan dalam program nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bali.

Fokus Kolaborasi: Desa Adat dan LPD

Perhatian khusus diarahkan pada penguatan kelembagaan desa adat dan LPD. Gubernur Koster mengapresiasi perhatian Peradi SAI terhadap dua institusi khas Bali tersebut sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat.

“Desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh sejak dahulu,” ujar Koster. Ia menegaskan keberadaan desa adat perlu terus diperkuat dan dilindungi sebagai upaya membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan kearifan lokal.

“Penguatan desa adat sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan,” imbuhnya.

Pemprov Bali membuka ruang pembahasan melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret. Koster juga meminta pengurus baru menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar penguatan kelembagaan desa adat.

Advokat Hadir Sebelum Masalah Hukum Muncul

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah tersebut. Ia menekankan modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, dan nilai moral yang telah hidup sejak dahulu.

Menurut Harry, advokat perlu hadir sebelum persoalan hukum terjadi, bukan hanya ketika sengketa sudah muncul. Pendampingan dan tata kelola hukum yang baik diharapkan dapat mencegah persoalan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ia menilai LPD memiliki karakter khas sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali. Keberadaannya terkait erat dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat.

“Peradi SAI siap memperkuat pendampingan hukum desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik sehingga lembaga yang dibentuk masyarakat dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pendidikan Profesi Advokat dan Kerja Sama Kampus

Ketua DPC Peradi SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

DPC Peradi SAI Denpasar juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pemprov Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kilasbali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks