Pencarian

3 Titik Layanan SIM Keliling di Bali Hari Ini, Catat Lokasi Klungkung, Karangasem, dan Badung

Rabu, 12 Agustus 2026 • 04:29:01 WIB
3 Titik Layanan SIM Keliling di Bali Hari Ini, Catat Lokasi Klungkung, Karangasem, dan Badung
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di depan Kantor Bupati Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.

DENPASAR — Warga Bali yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di tiga kabupaten hari ini. Layanan ini beroperasi di Klungkung, Karangasem, dan Badung, memberikan alternatif perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Di Klungkung, petugas melayani masyarakat di depan Kantor Bupati Klungkung. Sementara di Karangasem, lokasi pelayanan berada di Polsek Abang. Untuk wilayah Badung, ada dua titik yang bisa didatangi, yakni Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Seluruh lokasi mulai beroperasi pukul 09.00 WITA hingga selesai. Masyarakat disarankan datang lebih awal mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Sesuai Aturan yang Berlaku

Perpanjangan SIM A dan SIM C dipungut biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif tersebut berlaku untuk perpanjangan di layanan SIM Keliling maupun kantor Satpas.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Syarat yang Wajib Dibawa Saat Perpanjangan SIM Keliling

Pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum melakukan verifikasi data dan perpanjangan.

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Penting: Layanan Ini Tidak Melayani SIM yang Kedaluwarsa

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Proses pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Hal ini untuk menghindari perjalanan sia-sia karena permohonan tidak dapat diproses.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks