Pencarian

SIM Keliling Hadir di Klungkung, Karangasem, dan Badung 26 Agustus 2026, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangannya

Rabu, 26 Agustus 2026 • 08:19:01 WIB
SIM Keliling Hadir di Klungkung, Karangasem, dan Badung 26 Agustus 2026, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangannya
Petugas melayani warga pada layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Kabupaten Klungkung, Karangasem, dan Badung, Rabu (26/8/2026).

DENPASAR — Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Klungkung, Karangasem, dan Badung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C secara cepat tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Setiap lokasi pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal untuk menghindari kepadatan antrean.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tiga Kabupaten

Polres setempat menyebar layanan di titik-titik yang mudah diakses masyarakat. Berikut rincian lokasi dan jadwalnya:

  • Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00 WITA hingga selesai.
  • Karangasem: Objek Wisata Candidasa, pukul 09.00 WITA hingga selesai.
  • Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung), pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C?

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku seragam di seluruh Indonesia.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000.
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon

Pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen agar permohonan perpanjangan dapat diproses. Kelengkapan berkas menjadi syarat utama sebelum petugas melayani pemeriksaan administrasi.

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Perpanjangan SIM Gagal Jika Masa Berlaku Habis

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib membuat SIM baru di kantor Satpas. Proses pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling, sehingga warga perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum datang ke lokasi.

Pihak kepolisian mengimbau warga memanfaatkan layanan ini untuk menghindari keterlambatan perpanjangan yang berujung pada pembuatan SIM baru. Datang lebih awal dan membawa berkas lengkap menjadi kunci agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks