BULELENG — Fenomena pernikahan dini di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan pendidikan, tetapi juga menimbulkan masalah administrasi kependudukan. Banyak pasangan muda yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan pasca-menikah, mulai dari Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran anak.
Kendala Administrasi yang Dihadapi Pasangan Muda
Kepala Desa Musi menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan yang menikah di usia dini belum memiliki pemahaman yang cukup tentang prosedur pencatatan sipil. Akibatnya, banyak dokumen kependudukan yang tidak sesuai atau bahkan belum terdaftar di sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Mereka menikah secara adat atau siri, lalu setelah memiliki anak baru mengurus administrasi. Ini yang sering jadi masalah karena syaratnya tidak lengkap,” ujar perangkat desa setempat.
Langkah Desa: Pendampingan dari Awal
Pemerintah Desa Musi tidak hanya menunggu warga datang, tetapi aktif melakukan pendataan dan pendampingan. Perangkat desa turun langsung ke dusun-dusun untuk menjemput bola, mendata pasangan muda yang belum memiliki dokumen lengkap.
Program ini juga melibatkan pendamping dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan tenaga kesehatan setempat. Mereka memberikan edukasi tentang pentingnya dokumen kependudukan, terutama untuk akses layanan kesehatan ibu dan anak.
Dampak Jangka Panjang Pernikahan Dini di Desa
Selain administrasi, desa juga menyoroti dampak ekonomi dan pendidikan. Pasangan yang menikah dini umumnya putus sekolah dan kesulitan mendapat pekerjaan layak. Data desa menunjukkan mayoritas pasangan muda bekerja sebagai buruh harian atau membantu orang tua di sektor pertanian.
Pemerintah desa berharap, dengan tertibnya administrasi, pasangan muda bisa lebih mudah mengakses program bantuan sosial dan pelatihan keterampilan dari pemerintah kabupaten. “Kami ingin mereka punya masa depan. Administrasi adalah pintu masuknya,” tambah perangkat desa.
Angka Pernikahan Dini di Buleleng Masih Tinggi
Fenomena di Desa Musi merupakan potret dari kondisi yang lebih luas di Kabupaten Buleleng. Meski angka pernikahan anak secara nasional menurun, Buleleng masih mencatatkan angka yang cukup tinggi, terutama di kecamatan-kecamatan pedalaman seperti Gerokgak.
Pemerintah Kabupaten Buleleng sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak, namun implementasi di tingkat desa masih menghadapi tantangan budaya dan ekonomi. Desa Musi menjadi salah satu contoh bagaimana desa bergerak lebih dulu dengan pendekatan sosial dan administratif.