DENPASAR — Aksi penipuan bermodus bukti transfer palsu kembali terjadi di Bali, kali ini menimpa sebuah toko ponsel di kawasan Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan. Pelaku, GF (33), warga Surabaya yang terbukti nekat, berhasil diringkus setelah korban menyusun jebakan dan menyerahkannya ke Polsek Denpasar Selatan.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Korban, Ni Ketut Meldarani (22), yang bekerja di Toko RA Gadget 2, mengunggah iklan penjualan iPhone 11 di Facebook Marketplace. GF langsung menghubunginya lewat WhatsApp dan sepakat membeli ponsel tersebut seharga Rp 3,7 juta.
Pelaku mengaku telah mentransfer uang ke rekening pemilik toko dan mengirimkan foto bukti transfer. Karena percaya, korban menyerahkan iPhone 11 kepada seorang pengemudi ojek online yang datang mengambil barang.
Rekening Tak Bertambah, Pelaku Blokir Kontak Korban
Namun, saat pemilik toko mengecek mutasi rekening, uang yang dijanjikan tak kunjung masuk. Saat dihubungi, GF tidak merespons dan memblokir nomor WhatsApp korban. Kerugian baru disadari setelah barang sudah dibawa kabur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. "Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut," katanya.
Korban Pasang Jebakan, Pelaku Terperangkap Kotak Kosong
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, GF kembali mencoba modus serupa dengan memesan ponsel melalui rekan kerja korban. Menyadari pelaku yang sama kembali beraksi, korban bersama rekan-rekannya menyusun jebakan.
Mereka mengikuti pengemudi ojek online yang diminta mengantarkan paket ke sebuah rumah di kawasan Pemogan. Pelaku sempat meminta paket digantung di pagar rumah. Saat keluar untuk mengambil paket—yang ternyata sudah diganti dengan kotak kosong—GF langsung ditangkap oleh korban dan rekan-rekannya, lalu diserahkan ke polisi.
Barang Bukti dan Hasil Kejahatan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sebuah ponsel Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk mengedit bukti transfer palsu. Polisi juga mengungkap bahwa iPhone 11 hasil penipuan telah digadaikan di sebuah tempat gadai di Jalan Tukad Pakerisan seharga Rp 2,5 juta.
Dalam pemeriksaan, GF mengaku belajar mengedit gambar bukti transfer secara otodidak. Uang hasil menggadaikan ponsel tersebut diakuinya telah digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa yang belum melapor.