Pencarian

Jaksa di Denpasar Tuntut WN Inggris 10 Tahun Penjara atas Kepemilikan 1,4 Kg Kokain, Terima Rp10 Juta dari Jaringan Narkoba

Rabu, 29 Juli 2026 • 09:42:01 WIB
Jaksa di Denpasar Tuntut WN Inggris 10 Tahun Penjara atas Kepemilikan 1,4 Kg Kokain, Terima Rp10 Juta dari Jaringan Narkoba
Jaksa Penuntut Umum menuntut warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh, dengan pidana penjara 10 tahun atas kepemilikan 1,4 kilogram kokain di Denpasar.

DENPASAR — Sidang kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa menuntut Baath Jarnail Singh, pria asal Inggris berusia 52 tahun, dengan pidana penjara selama 10 tahun karena kedapatan menyimpan hampir 1,5 kilogram kokain di kamar hotelnya di kawasan Legian.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Selasa lalu. "Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Baath Jarnail Singh secara sah dan meyakinkan bersalah," ujarnya.

Peran Terdakwa: Kurir yang Menunggu Instruksi

Singh terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinyatakan secara tidak sah menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas lima gram.

Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Fakta persidangan mengungkap peran Singh sebagai penyimpan barang. Ia mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang bernama MIC yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari Kamar Hotel hingga Barang Bukti Digital

Penangkapan terjadi di kamar 11 The Legian Mas Beach Inn, Legian. Petugas Polresta Denpasar menemukan lima bungkusan kokain dengan berat total 1.419,79 gram yang disimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa.

Polisi juga menyita dua timbangan elektronik, dua ponsel, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika. Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti positif mengandung kokain. Hasil tes urine Singh juga menunjukkan adanya ekgonin metil ester, metabolit dari kokain.

Imbalan Rp10 Juta dan Transfer dari Hong Kong

Dalam pengakuannya, Singh menerima uang tunai Rp10 juta dari MIC untuk biaya hidup selama menyimpan barang haram tersebut. Ia juga mengaku menerima transfer uang sebesar HK$2.000 dari MIC sebanyak delapan hingga sepuluh kali.

Barang bukti kokain itu rencananya akan diambil oleh seorang bernama Muhammad Ali yang hingga kini belum tertangkap. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Bagikan
Sumber: bali.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks