Pencarian

3 Lokasi SIM Keliling di Bali Hari Ini 29 Juli 2026: Klungkung, Karangasem, dan Badung, Biaya Perpanjangan Rp 80.000

Rabu, 29 Juli 2026 • 07:41:01 WIB
3 Lokasi SIM Keliling di Bali Hari Ini 29 Juli 2026: Klungkung, Karangasem, dan Badung, Biaya Perpanjangan Rp 80.000
Layanan perpanjangan SIM keliling beroperasi di tiga lokasi di Bali pada Rabu (29/7/2026), meliputi Klungkung, Karangasem, dan Badung.

KLUNGKUNG — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali beroperasi di tiga wilayah Bali pada Rabu (29/7/2026). Warga di Klungkung, Karangasem, dan Badung bisa memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas, dengan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C sesuai aturan PNBP.

Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling 29 Juli 2026

Setiap lokasi buka mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Berikut titik layanan yang tersedia:

  • Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung
  • Karangasem: Objek Wisata Candidasa
  • Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)

Syarat Wajib: Bawa KTP dan Surat Keterangan Sehat

Pemohon harus membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Semua dokumen diverifikasi di tempat sebelum proses perpanjangan dimulai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa memperpanjang lewat SIM keliling dan harus membuat SIM baru di kantor Satpas.

Biaya Perpanjangan Berdasarkan PP 60/2016

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP menetapkan tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif ini belum termasuk biaya administrasi tambahan jika ada.

Catatan Penting untuk Pemohon

Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Warga diimbau mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi agar tidak sia-sia.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Satpas terdekat atau memantau akun media sosial resmi kepolisian setempat.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks