Pencarian

Pemerintah Pusatkan Bansos Lewat Koperasi Merah Putih per September 2026, DPR Minta Juklak Juknis Matang

Jumat, 24 Juli 2026 • 22:52:01 WIB
Pemerintah Pusatkan Bansos Lewat Koperasi Merah Putih per September 2026, DPR Minta Juklak Juknis Matang
Pemerintah memusatkan penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai September 2026.

BALI — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa seluruh bansos dan bantuan pemerintah akan dialihkan penyalurannya ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Keputusan itu disampaikan usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026). Zulhas menyebut kebijakan ini akan mulai beroperasi pada September 2026.

Perubahan Skema Penyaluran dan Risiko di Lapangan

Selama ini bansos disalurkan melalui kantor pos, bank Himbara, atau pendamping sosial. Dengan kebijakan baru, Koperasi Desa menjadi satu-satunya infrastruktur penyaluran. "Semua nanti penyalurannya melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih," kata Zulhas.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyatakan dukungannya terhadap optimalisasi koperasi desa. Namun, ia menekankan agar pemerintah tidak terburu-buru. “Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis harus disusun secara matang, jelas, dan implementatif agar tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Dini kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Jaminan Tepat Sasaran dan Larangan Pungutan

Dini mengingatkan bahwa perubahan mekanisme tidak boleh mengurangi hak masyarakat. Ia meminta pemerintah menjamin bantuan tetap diterima tepat sasaran, tepat waktu, dan mudah diakses. “Penyaluran harus tanpa pungutan apa pun,” tegasnya.

Menurut Dini, transisi skema memerlukan sosialisasi masif kepada pengelola koperasi dan warga. Jika tidak, proses transisi justru bisa membingungkan dan menghambat hak penerima. “Jangan sampai perubahan mekanisme justru menyulitkan masyarakat,” kata politikus itu.

Koperasi Desa sebagai Infrastruktur Pemerintah

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Koperasi Desa akan berfungsi sebagai infrastruktur pemerintah. Tidak hanya bansos, seluruh barang subsidi dan bantuan pemerintah lainnya akan terpusat di Kopdes. “Operasi kita perkirakan September,” sambungnya.

Pemerintah belum merilis rincian teknis mengenai mekanisme pencairan, verifikasi penerima, dan pengawasan. DPR mendorong agar aturan turunan segera diterbitkan sebelum implementasi dimulai. Tanpa juklak dan juknis yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan serupa kasus penyaluran bansos sebelumnya, seperti keterlambatan dan pungli.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks