DENPASAR — Hanif mengingatkan, dengan jumlah penduduk Bali mencapai 4,5 juta jiwa, produksi sampah harian di pulau itu mencapai 3.500 ton. Angka ini, menurutnya, memaksa pemerintah daerah untuk mengambil langkah sistematis dalam pengelolaan sampah, terutama sebelum musim kemarau tiba.
TPA Suwung Jadi Pengingat: Separuh Area Ludes Terbakar pada 2023
Hanif menyoroti pengalaman pahit yang pernah dialami Bali. Pada tahun 2023, TPA Suwung yang memiliki luas 32 hektar, separuhnya habis terbakar. Peristiwa itu dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup besar.
“TPA Suwung kita pada tahun 2023 dengan luas 32 hektar, separuhnya habis terbakar dan menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup besar. Hari ini, mari kita perbaiki bersama,” ujar Hanif dalam sambutannya.
Ia menegaskan, saat ini TPA Suwung berada dalam kondisi kedaruratan. Oleh karena itu, penimbunan bahan organik atau sisa makanan yang menghasilkan gas metana—yang mudah terbakar—tidak boleh lagi dilakukan di lokasi tersebut.
Target Ambisius: Sampah di Bali Selesai pada Desember 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan menargetkan Bali mampu menyelesaikan permasalahan sampahnya paling lambat pada Desember 2026. Hanif menyebut langkah ini berat, namun menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijalani.
“Tentu langkah-langkah ini menjadi penting dan berat untuk kita lakukan, tetapi ini menjadi keniscayaan,” tambahnya.
Untuk mencapai target tersebut, apel siaga ini menjadi titik awal. Gerakan tersebut ditandai dengan pemukulan kulkul dan penyerahan 10 unit alat Lahsamor (pengolahan sampah organik) kepada desa-desa peraih penghargaan.
Gubernur Koster: Kuncinya Bukan di TPA, Tapi dari Sumber Sampah
Gubernur Bali Wayan Koster menekankan, kunci utama mewujudkan Bali bersih tidak lagi bertumpu pada penyelesaian di hilir atau di TPA. Menurutnya, pengolahan sampah harus dimulai sejak dari sumbernya.
“Kita ingin memastikan bahwa sampah selesai di tempatnya dihasilkan. Baik itu di rumah tangga, di desa atau kelurahan, desa adat, pasar, hotel, restoran, rumah ibadah, sekolah dan perkantoran,” kata Koster.
Langkah paling awal dan paling menentukan dari rantai pengolahan tersebut, tegas Koster, adalah pemilahan sampah. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 yang diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
10 Desa Peraih Penghargaan Pemilah Sampah Terbaik
Dalam apel tersebut, Hanif dan Koster menyerahkan penghargaan kepada sepuluh desa yang dinilai berhasil dalam memilah sampah. Desa-desa tersebut adalah Sanur Kauh, Tegal Kerta, Kuta, Gulingan, Plaga, Taro, Bengkel, Baktiseraga, Cemenggaon, dan Padang Tegal.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa lain di Bali untuk aktif mengelola sampah dari sumbernya, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan dan risiko kebakaran dapat diminimalisir.