KLUNGKUNG — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung tengah mematangkan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menghadirkan layanan pengiriman dokumen keimigrasian. Inovasi ini menyasar pemohon yang tinggal di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Edmon Arwin, mengatakan kerja sama tersebut masih dalam tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen instansinya menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Kami sedang mempersiapkan kerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai bagian dari inovasi pelayanan. Tujuannya untuk memberikan percepatan layanan sekaligus meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang membutuhkan layanan keimigrasian," ujarnya.
Menghemat Ongkos Warga Pulau
Bagi warga Nusa Penida dan sekitarnya, pengambilan dokumen keimigrasian selama ini membutuhkan waktu dan biaya perjalanan laut yang tidak sedikit. Dengan layanan antar dokumen, pemohon cukup menunggu kiriman sampai di rumah tanpa harus menyebrang ke daratan Klungkung.
Layanan ini diproyeksikan memberi manfaat besar bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Selain menghemat biaya transportasi, waktu tunggu pengurusan dokumen juga dipangkas karena pemohon tidak perlu antre kembali di loket pengambilan.
Jemput Bola ke Car Free Day
Selain kerja sama dengan PT Pos Indonesia, Imigrasi Klungkung terus mengoptimalkan program jemput bola seperti Eazy Passport dan Paspor Simpatik. Dalam waktu dekat, layanan juga direncanakan hadir pada kegiatan Car Free Day setiap Minggu.
Layanan di Car Free Day menyasar masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen pada hari kerja. Petugas akan melayani pendaftaran dan verifikasi berkas di lokasi keramaian, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor imigrasi pada jam kerja.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Imigrasi Klungkung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, inklusif, dan adaptif. Langkah ini sekaligus memperkuat fungsi keimigrasian dalam pelayanan, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.