BADUNG — Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di tiga titik berbeda di Bali pada Jumat, 12 Juni 2026. Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis dan ingin memperpanjang tanpa harus ke kantor Satpas.
Kesempatan ini hadir di Kabupaten Badung, Klungkung, dan Tabanan secara bersamaan. Masing-masing lokasi buka mulai pukul 08.00 hingga 08.30 Wita, tergantung wilayahnya.
Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling 12 Juni 2026
Berikut jadwal lengkap yang bisa diakses warga:
- Badung: DAMKAR Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 08.30 Wita hingga selesai.
- Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida, pukul 08.30 Wita hingga selesai.
- Tabanan: Mall Pelayanan Publik Tabanan, pukul 08.00 Wita hingga selesai.
Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016
Pemerintah telah menetapkan tarif resmi perpanjangan SIM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Besaran biaya yang harus dibayarkan:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat yang Wajib Dibawa
Petugas menghimbau warga melengkapi dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
- Membawa bolpoin sendiri
Batasan Layanan: Hanya untuk SIM yang Masih Aktif
Layanan SIM Keliling memiliki keterbatasan. Hanya permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis yang bisa diproses. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru langsung di kantor Satpas. Layanan keliling ini dirancang khusus untuk memangkas waktu dan antrean bagi pemegang SIM yang masih aktif.