GIANYAR — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia Pilkel di seluruh Gianyar mulai mensosialisasikan aturan baru terkait pencalonan kepala desa. Salah satu poin paling krusial menyasar perangkat desa yang ingin maju sebagai kontestan.
Kewajiban Mundur Sejak Pendaftaran
Ketentuan itu mewajibkan perangkat desa — mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, hingga staf — untuk menyatakan mundur secara tertulis saat mendaftar sebagai calon. Langkah ini diambil agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas desa maupun pengaruh struktural selama masa kampanye.
“Perangkat desa yang terbukti masih menjabat saat ditetapkan sebagai calon, pencalonannya dinyatakan gugur,” demikian bunyi salah satu pasal dalam aturan Pilkel serentak yang disepakati.
Mengapa Aturan Ini Diterbitkan?
Pemerintah Kabupaten Gianyar menilai pengalaman Pilkel sebelumnya kerap diwarnai gesekan akibat perangkat desa yang masih aktif justru ikut bertarung. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi calon lain yang tidak memiliki akses ke data dan sumber daya desa.
Aturan serupa sebenarnya sudah berlaku di beberapa daerah lain di Indonesia. Namun, Gianyar memilih mempertegasnya dengan sanksi diskualifikasi langsung di tahap verifikasi, bukan hanya teguran administratif.
Jadwal Pilkel Serentak 2026
Pilkades serentak dijadwalkan digelar pada pertengahan 2026. Tahapan pendaftaran calon diperkirakan dimulai awal tahun yang sama. Puluhan desa di Gianyar akan menggelar pesta demokrasi tingkat dusun secara bersamaan.
Panitia saat ini masih melakukan pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi aturan ke masing-masing desa. BPD di setiap desa diminta aktif mengawal proses agar tidak ada pelanggaran sejak tahap awal.
Apa yang Terjadi Jika Perangkat Desa Bandel?
Bagi perangkat desa yang nekat mendaftar tanpa mengajukan surat pengunduran diri, panitia berhak mencoret namanya dari daftar calon tetap. Selain itu, yang bersangkutan juga terancam sanksi administratif dari dinas pemberdayaan masyarakat desa setempat.
“Kami imbau perangkat desa yang punya niat maju segera urus administrasi pengunduran diri. Jangan menunggu tahapan verifikasi karena risikonya besar,” ujar salah satu anggota panitia Pilkel Gianyar.
Respons Perangkat Desa
Beberapa perangkat desa di Kecamatan Ubud dan Sukawati menyambut aturan ini dengan hati-hati. Ada yang memilih mundur lebih awal demi fokus kampanye, namun tak sedikit yang masih menimbang-nimbang karena posisi perangkat desa dinilai cukup strategis secara ekonomi dan sosial.
“Kalau mundur, kami kehilangan penghasilan tetap. Tapi kalau tidak mundur, ya tidak bisa maju. Ini dilema,” ucap seorang kepala urusan di Desa Singakerta yang enggan disebut namanya.
Pemerintah Kabupaten Gianyar berjanji akan memberikan pendampingan bagi perangkat desa yang memutuskan mundur, termasuk akses informasi mengenai hak-hak mereka pasca-pengunduran diri.