Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emanuel Dewata Oja, menyoroti maraknya praktik penyalinan dan pengemasan ulang berita di platform digital yang dinilai mengancam keberlanjutan ekonomi media. Fenomena yang disebut sebagai parasitisme konten ini mengakibatkan media asli yang membiayai proses peliputan kehilangan nilai ekonomi karena fungsinya tergantikan oleh konten turunan.
DENPASAR — Praktik penyalinan dan pengemasan ulang berita di platform digital disebut menggerus nilai ekonomi media yang memproduksi karya jurnalistik asli. Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlangsungan industri pers.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Edo saat menjadi narasumber dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar. Dalam materinya, ia mengajak peserta memahami tantangan baru industri pers di era digital, ketika siapa pun bisa memproduksi dan menyebarluaskan informasi dalam hitungan detik.
Media Asli Kehilangan Nilai Ekonomi Akibat Konten Turunan
Edo menjelaskan, karya jurnalistik lahir dari proses panjang yang membutuhkan biaya, waktu, dan tanggung jawab profesional. Mulai dari peliputan, wawancara, verifikasi, penulisan, hingga penyuntingan. Namun, tidak sedikit pihak yang mengambil sebagian besar isi berita, mengganti judul, lalu mengemasnya ulang menjadi konten menarik untuk meraup trafik dan iklan.
"Media asli telah melakukan proses peliputan, wawancara dan verifikasi. Namun, ada pihak lain yang kemudian mengambil sebagian besar isi berita, mengganti judul, mengemasnya kembali menjadi konten yang menarik trafik dan iklan, lalu mempublikasikannya lagi," ujarnya.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai parasitisme konten. Dampaknya, pola konsumsi informasi masyarakat berubah—pembaca lebih banyak mengakses versi turunan dibandingkan karya jurnalistik yang menjadi sumber utama. Kondisi ini juga memicu substitusi ekonomi, di mana ringkasan atau salinan berita menggantikan fungsi karya asli.
Perlindungan Hukum dan Perubahan Lanskap Media
Dalam pemaparannya, Edo mengingatkan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum, baik melalui Undang-Undang Pers, ketentuan Dewan Pers, maupun hak cipta. Menurutnya, perlindungan ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri pers di tengah derasnya arus reproduksi konten digital.
Ia juga menyoroti era disrupsi otoritas pers. Jika dahulu media memiliki posisi dominan sebagai penyampai informasi, kini ekosistem tersebut berubah drastis. Setiap orang dapat menjadi penyebar informasi, sehingga wartawan menghadapi risiko sengketa yang lebih kompleks dan dituntut memahami aspek hukum dalam setiap tahapan kerja jurnalistik.
Edo menekankan bahwa fakta tidak otomatis menjadi berita hanya karena berhasil diperoleh wartawan. Informasi harus melalui proses profesional sesuai kaidah jurnalistik, mulai dari peliputan, dokumentasi, penulisan, hingga penyuntingan dan publikasi.
Empat Pilar Batas Aman Wartawan
Dalam kesempatan itu, Edo memperkenalkan konsep empat pilar Batas Aman Wartawan dan lima langkah preventif. Tujuannya agar wartawan membangun perlindungan sejak awal proses peliputan, bukan ketika sengketa sudah terjadi.
"Status sebagai wartawan bukan satu-satunya ukuran perlindungan. Cara kerja jurnalistik dan kualitas karya yang dihasilkan juga menjadi faktor penting," tegasnya.
Melalui orientasi tersebut, Edo berharap wartawan tidak hanya mampu menghasilkan berita yang tajam dan akurat, tetapi juga memahami cara melindungi karya jurnalistik di tengah maraknya reproduksi konten digital yang semakin sulit dikendalikan.