Pencarian

Cerai Gugat di Bali Bukan Penyakit Sosial, Advokat: Bisa Jadi Jalan Keluar dari KDRT yang Tak Terlihat

Senin, 17 Agustus 2026 • 10:13:02 WIB
Cerai Gugat di Bali Bukan Penyakit Sosial, Advokat: Bisa Jadi Jalan Keluar dari KDRT yang Tak Terlihat
Seorang advokat di Denpasar menilai cerai gugat tidak semestinya dipandang sebagai penyakit sosial, melainkan dapat menjadi jalan keluar dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak terlihat.

DENPASAR — Setiap kali angka gugatan perceraian di Bali meningkat, respon penyelenggara daerah hampir selalu bergerak ke arah yang sama: bagaimana menekan angkanya. Namun, seorang advokat yang berpraktik di Denpasar justru mengajukan pertanyaan berbeda, mengapa perceraian selalu diperlakukan sebagai sesuatu yang harus diturunkan?

Menurutnya, dari perspektif hak asasi manusia, perceraian bukanlah penyakit sosial yang wajib disembuhkan oleh pemerintah. Yang lebih mendesak adalah membaca apa yang disampaikan oleh tingginya angka gugatan cerai mengenai kondisi keluarga, relasi gender, hingga kekerasan yang mungkin tersembunyi di baliknya.

Cerai Gugat dan Strategi Keluar dari Lingkaran KDRT

Data terbaru Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 memberikan pintu masuk penting. Komnas mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, dengan 337.961 kasus atau sekitar 89,8 persen terjadi di ranah personal.

Dari data Badan Peradilan Agama yang dianalisis Komnas Perempuan, perkara perceraian meningkat 9,55 persen dibandingkan 2024. Penyebab paling banyak tercatat adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, sebanyak 283.624 perkara. Komnas Perempuan secara eksplisit mengingatkan bahwa dalam konteks KDRT, cerai gugat dapat menjadi strategi keluar dari lingkaran kekerasan.

“Tentu kita tidak boleh melakukan lompatan kesimpulan bahwa setiap perceraian adalah KDRT. Tetapi kita juga tidak seharusnya menganggap bahwa perceraian hanyalah persoalan ketidakcocokan dua orang,” tulis advokat tersebut dalam analisisnya.

KDRT Tak Selalu Meninggalkan Lebam

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya mengatur kekerasan fisik. Ada kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga yang juga merupakan bentuk KDRT.

Kekerasan psikis bisa berupa tindakan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hingga rasa tidak berdaya. Penelantaran rumah tangga juga termasuk ketika seseorang tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan sebagaimana diwajibkan hukum. Artinya, KDRT tidak selalu meninggalkan lebam yang bisa divisum.

Tidak semua korban KDRT melapor ke polisi. Ada yang takut, bergantung secara ekonomi, atau mempertimbangkan anak dan stigma sosial. Sebagian lain bahkan tidak menyadari bahwa apa yang dialaminya adalah kekerasan, atau sudah terlalu lelah menjalani proses hukum yang panjang.

Mengapa Diskusi Pemerintah Sering Keliru?

Advokat tersebut mengaku tidak tertarik pada diskusi yang mereduksi perceraian sebagai masalah komunikasi pasangan, meminta perempuan lebih memahami suami, atau menghimbau laki-laki bekerja lebih keras demi keluarga. Menurutnya, masalah ini membutuhkan analisis gender yang lebih jujur.

Ketika seorang perempuan mengajukan cerai setelah bertahun-tahun mengalami kontrol, penghinaan, atau penelantaran ekonomi, ia tidak sedang “gagal mempertahankan rumah tangga”. Bisa jadi ia sedang keluar dari relasi yang sudah lama tidak aman.

Masyarakat perlu bertanya siapa yang melakukan pekerjaan domestik, siapa yang mengontrol keuangan, dan bagaimana relasi kuasa dibangun dalam rumah tangga. Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi perhatian penyelenggara daerah, bukan sekadar menekan angka statistik.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balebengong.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks