DENPASAR — Gugatan perdata bernilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali mendorong Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) bergerak. Mereka mendesak majelis hakim PN Denpasar untuk menolak perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut. Gugatan dilayangkan oleh pengacara Togar Situmorang pada 12 Juni 2026 terkait pemberitaan penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan uang.
Keempat perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Menurut SJB, perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah peradilan umum karena menyangkut produk jurnalistik.
Mengapa Sengketa Pers Tak Boleh Masuk Pengadilan Umum?
Anggota SJB, Emanuel Dewata Oja, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur dua jalur penyelesaian sengketa pemberitaan. "Yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers," kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali ini dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, rekomendasi dari Dewan Pers sebenarnya telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh para tergugat. Jika gugatan tetap diterima, apalagi penggugat menang, hal itu akan menjadi preseden buruk dan ancaman serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Gugatan Dinilai sebagai Bentuk SLAPP dan ULAP
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, menyebut gugatan ini sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). "Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka," paparnya.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 yang mempertegas jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya. Novi meminta majelis hakim dalam putusan sela untuk membatalkan gugatan karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.
Solidaritas Lintas Organisasi untuk Kemerdekaan Pers
Agustinus Apollonaris Klasa Daton, anggota SJB lainnya, mengajak semua media dan jurnalis di Bali bersolidaritas. "Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya," kata Ketua Pena NTT ini.
Ambros Boli Berasi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali mengusulkan audiensi ke PN Denpasar. Tujuannya untuk memberikan pemahaman bahwa sengketa pers memiliki mekanisme khusus di Dewan Pers dan tidak bisa diselesaikan di peradilan umum.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, menekankan bahwa jika berita yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. AMSI Bali juga mendorong perusahaan pers untuk melakukan verifikasi faktual serta peningkatan kapasitas tata kelola redaksi.
Harapan agar PN Denpasar Ikuti Jejak Kejagung dan Polri
Nyoman Adi Irawan, ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, berharap PN Denpasar yang berada di bawah Mahkamah Agung dapat membuat nota kesepahaman serupa dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Lembaga penegak hukum tersebut telah memiliki MoU dengan Dewan Pers yang menyepakati bahwa semua sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
"Karena perlu ada kesamaan persepsi, agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik," ungkapnya.