Pencarian

Denpasar Terapkan Dana Swakelola Rp 733 Juta untuk Penanggulangan HIV

Sabtu, 09 Mei 2026 • 15:55:23 WIB
Denpasar Terapkan Dana Swakelola Rp 733 Juta untuk Penanggulangan HIV
Pemerintah Kota Denpasar meluncurkan dana swakelola Rp 733 juta untuk penanggulangan HIV tahun 2024–2026.

DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola kesehatan masyarakat dengan meluncurkan model pembiayaan swakelola untuk penanganan HIV/AIDS. Total anggaran sebesar Rp 733 juta dikucurkan untuk periode tahun anggaran 2024 hingga 2026 yang disalurkan langsung kepada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sektor kesehatan.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Denpasar, Tri Indriati, S.KM., mengungkapkan bahwa inovasi ini merupakan langkah berani dalam birokrasi anggaran daerah. Selama ini, anggaran penanggulangan HIV umumnya dikelola secara terpusat oleh instansi pemerintah tanpa melibatkan pihak ketiga dalam skema swakelola murni.

“Ini adalah model pembiayaan yang pertama kalinya di Indonesia dalam penanggulangan HIV,” ujar Tri Indriati saat memberikan keterangan dalam temu media di Denpasar, Kamis (7/5/2026).

Fokus Pendampingan dan Penelusuran Kasus Putus Obat

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana sebesar Rp 260 juta bagi Yayasan Kerti Praja (YKP). Dana tersebut difokuskan untuk kegiatan pendampingan Orang dengan HIV (ODHIV) di empat Puskesmas selama satu tahun penuh. Selain itu, Yayasan Spirit Paramacita (YSP) juga mendapatkan alokasi Rp 58 juta untuk misi khusus penelusuran kasus Lost Follow Up (LFU) atau pasien yang putus obat.

Tren pelibatan komunitas ini sebenarnya telah dimulai secara bertahap sejak dua tahun sebelumnya. Pada 2025, YKP menerima Rp 199 juta untuk pendampingan dan Rp 25 juta untuk pemetaan populasi kunci. Sementara pada 2024, Yayasan Gaya Dewata (YGD) juga dilibatkan dalam pelatihan terkait hak kesehatan reproduksi dengan anggaran Rp 46 juta.

Tri Indriati menjelaskan bahwa pemilihan LSM sebagai mitra swakelola didasarkan pada efektivitas jangkauan. Menurutnya, komunitas penanggulangan HIV memiliki kemampuan masuk ke kelompok sasaran yang cenderung tertutup dari jangkauan formal birokrasi.

“Dibutuhkan pendekatan khusus untuk dapat melakukan penjangkauan terhadap kelompok-kelompok sasaran. Misalnya kalangan ODHIV atau populasi kunci yang komunitasnya cenderung tertutup dari pihak luar,” tambahnya.

Syarat Ketat dan Akuntabilitas Penggunaan Dana

Meski melibatkan pihak eksternal, proses seleksi LSM penerima dana swakelola dilakukan dengan pengawasan ketat. Technical Officer Program Swa Kelola, Made Suprapta, menegaskan bahwa tidak semua lembaga bisa mengakses anggaran ini. Standardisasi merujuk pada Perpres Nomor 16/2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Lembaga yang berminat harus memenuhi kualifikasi administratif dan teknis yang berlapis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana publik yang dikelola oleh masyarakat tetap memenuhi asas akuntabilitas.

Beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi antara lain:

  • Berstatus badan hukum Yayasan atau Perkumpulan yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
  • Memiliki status valid dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  • Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas.
  • Bidang kegiatan lembaga harus relevan dengan jasa yang diadakan sesuai dokumen pengesahan.

“Masih ada beberapa syarat lain yang kami cek sejak awal sebelum diajukan,” tegas Made Suprapta. Langkah ini diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia dalam mengoptimalkan peran masyarakat sipil melalui dukungan anggaran daerah yang transparan.

Bagikan
Sumber: kanalbali.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks