BALI — Rivqy menilai tren pelemahan harga minyak global harus segera direspons dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Menurutnya, jika komponen pembentuk harga BBM memungkinkan, publik berhak mendapatkan penurunan harga di pompa bensin.
"Apabila tren harga minyak turun dan faktor-faktor pembentuk harga BBM memungkinkan, maka masyarakat juga berhak menikmati penurunan harga BBM di dalam negeri," ujar Rivqy dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, kemarin.
Politikus tersebut menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah. Jika harga minyak dunia terus merosot namun harga BBM di Indonesia tidak berubah, Kementerian ESDM dinilai wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
"Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami berbagai faktor yang memengaruhi kebijakan energi nasional," tegas Rivqy. Ia mengingatkan bahwa sektor migas Indonesia masih sangat rentan terhadap dinamika global, mulai dari konflik geopolitik hingga kesepakatan antarnegara.
Data terbaru menunjukkan harga minyak mentah acuan dunia, Brent, telah turun signifikan. Sepekan lalu harga masih bertengger di atas 90 dolar AS per barel, namun kini merosot ke bawah 80 dolar AS per barel. Pemicu utamanya adalah meredanya kekhawatiran pasar terhadap gangguan pasokan setelah Amerika Serikat dan Iran menandatangani nota kesepahaman perdamaian.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih mencermati dampak kesepakatan tersebut. Ia menyoroti kemungkinan penyesuaian harga BBM nonsubsidi, yang memang paling langsung terpengaruh oleh fluktuasi harga minyak mentah.
Tidak hanya soal harga jangka pendek, Rivqy juga mendorong langkah struktural. Ia meminta pemerintah mempercepat upaya mewujudkan kemandirian energi melalui peningkatan produksi migas domestik dan optimalisasi eksplorasi sumber daya alam.
Menurutnya, penguatan investasi di sektor hulu migas menjadi kunci agar Indonesia tidak terus-menerus menjadi price taker yang tak berdaya menghadapi gejolak harga minyak dunia. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi daya beli masyarakat dari goncangan pasar energi internasional di masa depan.