BALI — Polres Situbondo menetapkan S sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, N, seorang bidan di Kecamatan Banyuputih. Pelaku diamankan setelah warga melaporkan kejadian pada Senin (20/5) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku nekat membunuh korban karena dilanda rasa cemburu. "Pelaku mengaku cemburu dan langsung memukul korban dengan batu hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Tri Wibowo, dalam keterangan resmi, Selasa (21/5).
Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo untuk menjalani autopsi, Selasa (21/5). Hasil autopsi sementara mengonfirmasi bahwa korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.
"Dari hasil autopsi, korban tewas setelah dihantam dengan batu," ujar Agung. Tim medis masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi visum et repertum yang akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
Peristiwa terjadi di rumah korban di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Saat itu, korban tengah berada di dalam rumah sendirian sebelum pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Penyidik masih mendalami motif di balik tindakan sadis tersebut.