MANGUPURA — Layanan SIM Keliling di Bali pada Senin (28/9) menyasar dua wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Badung dan Kabupaten Klungkung. Di Badung, layanan dibuka di Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Sementara di Klungkung, perpanjangan SIM dilayani di depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung. Jam operasionalnya dimulai pukul 08.30 WITA sampai selesai.
Apa Saja Syarat yang Harus Dibawa?
Pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C wajib menyiapkan KTP elektronik beserta fotokopinya. Selain itu, bawa SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Kelengkapan dokumen menjadi penentu kelancaran proses di lokasi. Tanpa berkas yang lengkap, petugas tidak dapat memproses perpanjangan pada hari yang sama.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), tarifnya Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) dikenakan Rp75.000.
Di luar itu, pemohon juga dikenakan biaya dokumen administratif perpanjangan yang dilakukan di lokasi SIM. Jika tes kesehatan dan psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
- Biaya tes kesehatan: Rp35.000
- Biaya tes psikologi: Rp60.000
Kemudahan bagi Warga Tanpa ke Kantor Satpas
Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan mempermudah warga Bali mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Warga cukup mendatangi titik layanan terdekat di kabupaten masing-masing.
Untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak, masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat.