Pencarian

Pemkab Tabanan Kirim Surat ke Kemendagri Minta Perpanjangan Transisi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

Senin, 10 Agustus 2026 • 18:06:31 WIB
Pemkab Tabanan Kirim Surat ke Kemendagri Minta Perpanjangan Transisi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen
Pemkab Tabanan menyampaikan surat permohonan perpanjangan masa transisi aturan belanja pegawai 30 persen kepada Kemendagri.

TABANAN — Pemkab Tabanan meminta kelonggaran waktu kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan struktur anggaran daerah dengan ketentuan terbaru. Aturan yang dimaksud adalah batas maksimal belanja pegawai yang dibatasi hanya 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Mariati, mengungkapkan bahwa permohonan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai hampir seluruh daerah di Indonesia bakal kesulitan memenuhi ketentuan tersebut jika tidak ada relaksasi.

"Sebetulnya saya belum berani berkomentar jauh," ujar Mariati pada Senin (10/8).

Potensi Masalah Fiskal di 490 Kabupaten/Kota

Mariati menyebut, jika aturan kuota 30 persen itu dipaksakan tanpa masa transisi yang memadai, sekitar 490 pemerintah kabupaten dan kota diprediksi mengalami kesulitan finansial yang cukup serius. Kondisi ini tidak hanya dialami Tabanan, tetapi juga hampir seluruh daerah di Indonesia.

Untuk mencari solusi, Pemkab Tabanan telah memetakan kebutuhan belanja riil serta kemampuan keuangan daerah. Hasil pemetaan itu kemudian dipresentasikan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.

"Kami dari Kabupaten Tabanan sudah berupaya menyampaikan dengan data riil yang ada," tegas Mariati.

Bermula dari Pertemuan Bupati di Yogyakarta

Upaya formal memohon perpanjangan waktu ini berawal dari penyampaian Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Yogyakarta Marriott Hotel pada 4 Juni 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Bakeuda kemudian menyusun kajian perbandingan antara kebutuhan belanja pegawai dengan kapasitas fiskal daerah saat ini.

"Pada 6 Juli 2026 kami sudah bersurat ke Kemendagri. (Tepatnya) ke Ditjen Binakuda," ungkapnya.

Tiga Daerah di Bali Dinilai Mampu Terapkan

Menurut Mariati, mayoritas daerah di Bali berada pada posisi yang sama sulitnya dalam menyesuaikan struktur anggaran dengan UU HKPD. Sejauh ini, hanya tiga wilayah di Bali yang dinilai mampu menerapkan aturan tersebut, yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar.

Pemkab Tabanan berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih fleksibel. Hal ini penting agar pembiayaan gaji pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak terganggu pada tahun 2027.

Namun, Mariati mengaku tidak memegang data secara detail mengenai angka-angka yang tertuang dalam dokumen permohonan tersebut. "Untuk kebutuhan riil saya tidak ingat detil. Saya tidak pegang data kajiannya," pungkasnya.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kilasbali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks