DENPASAR — Pemkot Denpasar memastikan siswa yang tidak lolos SPMB 2026 ke SMP negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya awal yang besar. Melalui program subsidi uang pangkal dari APBD, setiap siswa pemegang Kartu Keluarga (KK) Denpasar yang beralih ke sekolah swasta akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta.
Bantuan ini hanya berlaku untuk siswa yang benar-benar tidak diterima di SMP negeri jalur zonasi, prestasi, atau afirmasi. Setelah dinyatakan gagal, orang tua bisa mengurus pendaftaran ke SMP swasta yang telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat. Subsidi langsung dipotong dari biaya pangkal yang harus dibayarkan.
Syarat Utama: KK Denpasar dan Surat Keterangan Tidak Lolos
Pemkot menetapkan dua syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, siswa dan orang tua wajib memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di wilayah Kota Denpasar. Kedua, siswa harus memiliki surat keterangan resmi dari sistem SPMB yang menyatakan tidak lolos seleksi di SMP negeri.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah swasta yang dituju. Bantuan tidak bisa dicairkan tunai, melainkan langsung dikurangkan dari tagihan uang pangkal sekolah. Pemkot menganggarkan dana khusus dalam APBD 2026 untuk menutup skema subsidi ini.
Jadwal SPMB dan Jalur Seleksi yang Perlu Diketahui
SPMB Denpasar 2026 tetap menggunakan sistem zonasi sebagai jalur utama penerimaan. Selain itu, tersedia jalur prestasi akademik dan non-akademik melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jadwal pendaftaran dan pengumuman hasil akan dirilis oleh Dinas Pendidikan dalam waktu dekat.
Kebijakan subsidi ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan siswa yang tidak tertampung di SMP negeri setiap tahun. Dengan adanya bantuan Rp 1,5 juta, Pemkot berharap tidak ada anak usia sekolah di Denpasar yang putus sekolah hanya karena masalah biaya pangkal di sekolah swasta.