Jepang Ubah Aturan Tax Free 1 November 2026, Refund Pajak Saat Pulang

Penulis: Ivan Setiawan  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:25:31 WIB
Wisatawan asing mengisi formulir pengembalian pajak di bandara Jepang menjelang penerapan sistem refund baru pada 1 November 2026.

BALI — Jepang menerapkan sistem pengembalian pajak baru bagi wisatawan asing mulai 1 November 2026, dengan refund diberikan saat meninggalkan negara, bukan lagi langsung di kasir toko. Aturan ini menghapus batas maksimal pembelian barang konsumsi 500.000 yen dan kewajiban kantong khusus, sementara batas minimal belanja tetap 5.000 yen atau sekitar Rp 576 ribu. Perubahan berlaku untuk wisatawan yang meninggalkan Jepang maksimal 90 hari setelah tanggal pembelian.

Badan Pajak Nasional Jepang merancang mekanisme baru ini untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas bebas pajak. Selama bertahun-tahun, sejumlah pembeli memanfaatkan tax-free untuk memperoleh barang mahal dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali di toko lokal Jepang. Pajak konsumsi yang dikenakan pada sebagian besar barang di sana mencapai 10 persen.

Cara Kerja Refund Pajak di Kasir

Saat berbelanja, wisatawan tetap wajib menunjukkan paspor kepada kasir. Bedanya, kini mereka juga perlu memberikan informasi rekening bank atau kartu kredit yang akan menerima pengembalian dana. Data transaksi tersebut disimpan oleh Badan Pajak Nasional Jepang sebagai dasar verifikasi saat keberangkatan.

Nominal pajak yang dikembalikan mengikuti nilai belanja setelah memenuhi ambang minimum 5.000 yen. Penghapusan plafon 500.000 yen untuk barang konsumsi membuat wisatawan bisa membeli kosmetik, makanan, atau minuman dalam jumlah lebih besar tanpa kehilangan hak refund.

Proses Klaim di Bandara dan Pelabuhan

Pengembalian pajak dilakukan ketika wisatawan meninggalkan Jepang, paling lambat 90 hari setelah tanggal pembelian. Di bandara atau pelabuhan, wisatawan memindai paspor di mesin refund khusus. Jika tidak ada pemeriksaan lanjutan, dana pajak langsung dikembalikan.

Apabila petugas meminta pemeriksaan, barang belanjaan harus dibawa ke area bea cukai untuk dicek kelayakannya. Struk belanja tidak lagi wajib ditunjukkan, tetapi tetap disarankan disimpan sebagai bukti cadangan.

Klaim Lewat Visit Japan Web di Tujuh Bandara

Wisatawan yang mendaftar lebih dulu di Visit Japan Web dan mendapat persetujuan bisa memakai kode QR saat berbelanja. Proses refund lewat kanal digital ini tersedia di Bandara Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha.

"Dengan cara ini, seluruh proses sejak kedatangan hingga keberangkatan telah didigitalisasi untuk memberikan pengalaman yang lebih lancar. Kami mendorong wisatawan untuk mulai menggunakan Visit Japan Web sebelum masuk ke Jepang agar seluruh proses, mulai dari kedatangan, selama tinggal hingga keberangkatan menjadi lebih mudah," kata Direktur Perencanaan Kebijakan Badan Digital Jepang, Takuya Koguchi.

Alasan Pemerintah Mengubah Sistem

Pejabat Badan Pajak Nasional Jepang, Masayoshi Hamada, menyebut perubahan ini lahir dari temuan kasus di lapangan. "Kami menemukan kasus pembelian barang mahal dalam jumlah besar dengan fasilitas bebas pajak, kemudian barang tersebut dijual kembali di toko-toko lokal di Jepang. Karena itulah, perubahan aturan ini diterapkan," ucapnya.

Sistem lama yang memberi potongan langsung di kasir resmi berakhir pada 31 Oktober 2026. Jaringan toko penyedia fasilitas tax-free sendiri tumbuh pesat, dari lebih dari 4.000 gerai pada 2012 menjadi sekitar 64.000 gerai per Maret 2026.

Dampak bagi Belanja Wisatawan

Pemerintah Jepang menargetkan aturan anyar ini mendorong belanja wisatawan mancanegara lebih tinggi. Pada 2025, belanja menjadi penyumbang lebih dari seperempat total pengeluaran wisatawan asing di Jepang yang mencapai 9,5 triliun yen atau sekitar Rp 1.093,8 triliun.

Bagi traveler Indonesia yang berencana belanja besar di Jepang, siapkan rekening atau kartu kredit aktif, simpan struk, dan daftarkan diri di Visit Japan Web sebelum berangkat. Konfirmasi terbaru soal teknis klaim bisa dicek melalui situs resmi Badan Pajak Nasional Jepang atau kedutaan Jepang di Jakarta menjelang tanggal penerapan.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: travel.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top