DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Koster, sektor IKM dan UMKM kini menjadi penopang utama perekonomian Bali selain pariwisata. Ia menilai perlindungan hukum atas karya intelektual menjadi kunci agar produk lokal tidak hanya kreatif, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi dan terlindungi dari klaim pihak lain.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 10.692 permohonan kekayaan intelektual dari masyarakat Bali. Hingga Juni 2026, jumlah itu sudah mencapai 5.889 permohonan.
Rinciannya meliputi 1.504 permohonan hak merek, 24 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 4.312 permohonan hak cipta, dan 37 permohonan kekayaan intelektual komunal.
Bali saat ini juga telah memiliki 15 indikasi geografis terdaftar. Pada 2025, empat sertifikat baru diraih, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Dua produk lain, Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel, masih dalam proses.
“Kekayaan intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah perisai sekaligus pedang bagi IKM dan UMKM kita untuk bertarung di pasar global,” ujar Koster dalam sambutannya.
Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap produk lokal akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka jalan ekspor tanpa rasa cemas akan pembajakan. Pemprov Bali, kata dia, akan terus memberikan pendampingan dan edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar proses pendaftaran semakin cepat, mudah, dan terjangkau.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Prof. Yasonna Laoly, anggota DPR RI. Ia memaparkan bahwa perlindungan hak cipta dan merek dapat mendorong iklim usaha bagi UMKM.
Yasonna menjelaskan, kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori: kepemilikan komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik; serta kepemilikan personal berupa hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman.
“Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual memang harus diproduksi pada wilayah yang bersangkutan,” kata Yasonna. Ia menambahkan, pemerintah dapat meminta penindakan hukum terhadap pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Koster mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM untuk mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Bali.
“Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Karya-karya masyarakat Bali harus memiliki identitas, perlindungan hukum, nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global,” pungkasnya.