BALI — Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengonfirmasi bahwa draf divestasi saham tersebut sudah diserahkan ke pemerintah pekan ini. "Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah," ujar Tony dalam keterangan yang dikutip Kamis (18/6/2026). Ia menambahkan, dokumen itu masih dalam tahap pembahasan dan belum ditandatangani.
Pengalihan 12% saham ini akan dilakukan oleh induk usaha Freeport, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), kepada pemerintah Indonesia. Skemanya tanpa biaya, namun penerima saham wajib mengganti biaya investasi yang sudah dikeluarkan FCX secara proporsional berdasarkan nilai buku untuk aset yang manfaatnya masih berlanjut setelah 2041.
Dengan divestasi ini, komposisi kepemilikan saham PTFI akan berubah signifikan. Hingga 2041, FCX masih menguasai 48,76% saham. Setelah pengalihan 12% dilakukan, kepemilikan perusahaan asal Amerika Serikat itu akan turun menjadi sekitar 37% mulai 2042.
Tony menegaskan, penandatanganan perjanjian pengalihan saham merupakan syarat mutlak sebelum pemerintah menerbitkan IUPK perpanjangan. "Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares sebelum 2041. Saat ini belum, masih dalam proses," katanya.
Proses divestasi ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken di Washington DC, Amerika Serikat. Dokumen itu ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, dan Tony Wenas.
Selain divestasi, MoU itu memuat lima poin lain. Pertama, IUPK Freeport diperpanjang hingga umur cadangan tambang berakhir. Kedua, Freeport berkomitmen meningkatkan dukungan ke masyarakat Papua, termasuk membiayai pembangunan rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis.
Ketiga, perusahaan akan meningkatkan eksplorasi dan mempercepat studi untuk menemukan sumber daya baru serta membuka peluang ekspansi jangka panjang. Keempat, Freeport memperkuat program hilirisasi di dalam negeri dengan menjual tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunannya di pasar domestik.
Selain itu, perusahaan juga mendapat fleksibilitas untuk memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat jika ada kebutuhan tambahan pasokan dari negara tersebut.
Poin terakhir dalam MoU menegaskan bahwa struktur tata kelola perusahaan, operasional tambang, perjanjian pemegang saham, IUPK, serta berbagai perjanjian yang telah berlaku akan tetap dipertahankan selama umur cadangan tambang. Tony berharap proses perpanjangan IUPK berjalan lancar agar manfaat ekonomi dari tambang Grasberg terus dirasakan masyarakat Papua dan Indonesia.
"Semoga kami bisa mendapatkan perpanjangan IUPK, sehingga operasional kami atau manfaat yang kami berikan kepada Kabupaten Mimika, kepada Provinsi Papua Tengah, dan kabupaten lain di Papua Tengah, juga kepada Indonesia, bisa berlanjut sampai dengan usia tambang itu," ujar Tony.