BALI — Kasus sengketa tanah di Bali memasuki babak baru yang tak biasa. Sebuah lahan seluas 68 are yang telah dimenangkan oleh pihak penggugat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mendadak muncul kembali dalam unggahan jual-beli di platform Facebook. Kemunculan iklan itu sontak memicu kekhawatiran di kalangan kuasa hukum pemilik sah tanah tersebut.
Menurut kuasa hukum pemilik sah, iklan yang beredar di Facebook itu sangat disayangkan. Pasalnya, perkara perdata terkait silsilah keluarga dan hak kepemilikan atas tanah tersebut telah melalui proses hukum berjenjang.
Gugatan yang diajukan oleh pihak lawan telah diuji di tiga tingkatan pengadilan. Hasilnya, seluruh gugatan dinyatakan ditolak. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Penawaran tanah sengketa melalui media sosial dinilai sebagai modus yang rawan merugikan masyarakat. Calon pembeli yang tidak mengetahui status hukum tanah bisa saja membayar mahal untuk objek yang kepemilikannya masih bermasalah atau bahkan sudah jelas siapa pemilik sahnya.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat yang berniat membeli tanah tersebut agar berhati-hati. Jangan sampai menjadi korban," ujar kuasa hukum pemilik sah tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang tetap memasarkan tanah sengketa itu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat di Bali dan Indonesia pada umumnya untuk selalu melakukan pengecekan status hukum tanah sebelum bertransaksi. Pengecekan dapat dilakukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memastikan keabsahan sertifikat dan tidak adanya sengketa.
Praktik penjualan tanah yang masih dalam sengketa atau telah diputus pengadilan bukanlah hal baru. Namun, penggunaan media sosial sebagai etalase penjualan membuat jangkauannya semakin luas dan berpotensi menjerat lebih banyak korban.
Kuasa hukum memastikan akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menindaklanjuti peredaran iklan tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat membeli tanah bermasalah.