BADUNG — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi transisi menuju sistem registrasi tanah digital. Mulai tahun 2026, dokumen tanah konvensional berbasis kertas tidak lagi diakui sebagai bukti utama kepemilikan, sebuah langkah yang secara langsung berdampak pada ribuan pemilik properti di Bali.
Kebijakan ini bertujuan memberikan proteksi maksimal bagi pemilik aset dari risiko penipuan, pemalsuan, maupun sengketa hukum. Bagi investor global yang memegang properti di Pulau Dewata, baik melalui Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), maupun struktur kerja sama lainnya, regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat legalitas aset secara permanen.
Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi lima jenis dokumen yang wajib dikonversi. Pertama, Girik, Petok D, atau Letter C yang merupakan catatan administrasi pajak tingkat desa dan bukan bukti kepemilikan hukum yang sah. Kedua, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang merupakan pengakuan dari pihak desa dan tidak lagi memadai untuk transaksi hukum di masa depan.
Ketiga, Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) yang mencatat riwayat tanah namun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai hak milik tetap. Keempat, Akta Jual Beli (AJB) lama yang belum diregistrasi ke BPN sehingga tidak memiliki proteksi jaminan dari negara. Kelima, Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang merupakan dokumen sementara dan wajib dikonversi untuk keperluan hukum atau bisnis selanjutnya.
Berbeda dengan dokumen kertas yang rentan hilang, rusak, atau dipalsukan, sertifikat elektronik disimpan dalam database nasional yang terintegrasi dan aman. Proses verifikasi kepemilikan dapat dilakukan secara instan, transparan, dan bebas dari manipulasi pihak ketiga.
“Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik,” ujar Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resminya.
Bagi investor asing, kepastian hukum ini menjadi jaminan bahwa modal yang mereka tanam aman di bawah perlindungan hukum negara. Sertifikat elektronik juga memudahkan proses jual beli, pewarisan, dan penggunaan tanah sebagai jaminan pinjaman bank.
Tanpa sertifikat elektronik, status hukum properti menjadi rentan. Pemilik akan menghadapi kesulitan serius saat mencoba menjual atau mengalihkan properti, memproses warisan, menggunakan tanah sebagai jaminan pinjaman bank, atau membela diri terhadap klaim kepemilikan dan pemalsuan.
“Kita akan tingkatkan akurasi produk-produk lama. Saya harapkan tahun ini lebih dari separuh itu sudah memiliki tingkat akurasi yang kita nyatakan sebenarnya, yaitu sebanyak 25 juta hektare,” ujar Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan yang diselenggarakan Rabu lalu di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.
Proses konversi dokumen tanah menjadi sertifikat elektronik dinilai cukup mudah jika dilakukan dengan langkah yang tepat. Pemilik properti disarankan untuk segera memeriksa portofolio dokumen mereka dan mengajukan konversi ke kantor BPN setempat.
Bali yang tetap menjadi primadona investasi properti global menuntut kepastian hukum bagi para pemilik aset. Dengan menyelaraskan dokumen properti pada regulasi terbaru, investor dapat mengamankan portofolio investasi mereka di Pulau Dewata dari risiko hukum di masa depan.