MANGUPURA — Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan potensi besar garam tradisional Bali di hadapan Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI) di Kampus Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Selasa (19/5). Ia menyebut garis pantai Bali sepanjang 630 km dan luas laut 9.000 km persegi tidak hanya kaya ikan tuna serta kerapu, tetapi juga menyimpan sentra garam berkualitas di Kusamba, Tejakula, dan Amed.
Garam Tradisional Bali: Rasa Premium, Regulasi Jadi Kendala
Menurut Koster, garam yang diolah secara tradisional oleh petani di tiga wilayah itu memiliki cita rasa dan kandungan mineral yang unggul. Permintaan dari pengelola hotel berbintang dan pembeli luar negeri sudah mengalir. Namun, ia menyayangkan garam lokal belum bisa bersaing di pasar modern karena kadar yodiumnya di bawah ambang batas 20 ppm yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Ini yang agak lucu, katanya garam tradisional Bali kadar yodiumnya kurang dari 20, saya sudah sempat komunikasikan ini dengan BPOM,” ujar Koster dalam forum yang digelar di Gedung Widyasabha tersebut.
Langkah Perlindungan: Indikasi Geografis dan Surat Edaran
Pemerintah Provinsi Bali tidak tinggal diam. Koster mengaku telah mengurus Indikasi Geografis (IG) untuk garam dari Kusamba, Tejakula, dan Amed. Perlindungan hukum ini bertujuan agar produk garam tradisional tidak diklaim daerah lain sekaligus mendongkrak kesejahteraan petani garam.
Langkah lain yang ditempuh adalah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Edaran ini menjadi dasar bagi instansi dan pelaku usaha di Bali untuk memprioritaskan garam lokal dalam operasional mereka.
Kritik terhadap Regulasi yang Kontraproduktif
Di hadapan para akademisi, Gubernur Koster melontarkan kritik terhadap kebijakan yang dinilai menghambat potensi lokal. Ia mencontohkan, meskipun potensi laut Bali sangat besar, realitasnya Indonesia justru masih mengimpor garam.
“Potensi besar, tapi justru tidak dimanfaatkan dan kita malah import,” cetusnya.
Koster berharap forum FKPTPKI yang beranggotakan akademisi perikanan dan kelautan dari 67 universitas ini mampu merumuskan masukan konkret bagi pemerintah pusat. Tujuannya agar regulasi teknis tidak lagi menjadi tembok penghalang bagi produk unggulan daerah seperti garam tradisional Bali.
Harapan dari Forum Akademisi
Gubernur mengapresiasi penyelenggaraan FKPTPKI dan meminta hasil diskusi para akademisi dapat menjadi bahan kebijakan yang lebih berpihak pada optimalisasi potensi perikanan dan kelautan nasional. Dengan perlindungan IG dan dukungan regulasi yang tepat, garam tradisional Bali diyakini mampu bersaing di pasar global tanpa harus mengorbankan kearifan lokal dalam proses produksinya.