Pencarian

KPK Ungkap Aliran Rp366,7 Miliar ke 35 Pegawai Imipas, Diduga Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim

Kamis, 04 Juni 2026 • 22:45:31 WIB
KPK Ungkap Aliran Rp366,7 Miliar ke 35 Pegawai Imipas, Diduga Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap aliran dana Rp366,7 miliar ke 35 pegawai Imipas terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

BALI — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mayoritas Dana Tak Berasal dari Gaji Pegawai

Dari total Rp366,7 miliar yang mengalir ke 35 pegawai Imipas, hanya sekitar 3% yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya diduga kuat berasal dari pemohon layanan keimigrasian yang membutuhkan pengurusan izin tinggal.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dari Kasus RPTKA Kemnaker ke Imipas

KPK menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi RPTKA yang sudah lebih dulu ditangani. Laporan PPATK kemudian menjadi kunci yang menghubungkan aliran dana besar ke jajaran pegawai Imipas.

Setyo menilai aliran uang tersebut tidak wajar karena hanya sekitar 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara mayoritas dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Silmy Karim dan Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. KPK menduga Silmy terlibat dalam mengarahkan atau memfasilitasi aliran dana dari pemohon layanan keimigrasian kepada para pegawai di bawahnya.

Modus yang digunakan diduga melibatkan permintaan sejumlah uang kepada perusahaan atau perorangan yang mengajukan izin tinggal bagi tenaga kerja asing. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan didistribusikan ke rekening-rekening pegawai yang telah ditentukan.

KPK Dalami Peran 35 Pegawai dan Aliran Dana Lain

KPK masih mendalami peran masing-masing dari 35 pegawai Imipas yang tercatat menerima aliran dana. Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lebih lanjut ke pihak lain, termasuk pejabat struktural di kementerian.

Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Kementerian Imipas. KPK juga memanggil sejumlah saksi dari kalangan pengguna jasa keimigrasian untuk memperkuat alat bukti.

Silmy Karim sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemerasan yang menjeratnya. KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks