Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali, resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) setelah Peraturan Pemerintah tentang Statuta kampus diterbitkan. Perubahan dari status Badan Layanan Umum (BLU) ini memberikan ruang yang lebih luas bagi kampus untuk mengelola tata kelola secara mandiri. Peraturan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek kepada Rektor Undiksha di Jakarta.
SINGARAJA — Undiksha Singaraja resmi bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Perubahan ini berlaku setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha ditetapkan dan diserahkan kepada pihak kampus di Jakarta, Rabu (12/2).
Penyerahan PP dilakukan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd. Status baru ini sekaligus mengakhiri era pengelolaan kampus sebagai PTN dengan pola Badan Layanan Umum (PTN-BLU).
Rektor Undiksha menegaskan bahwa perubahan status ini bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, esensi PTN-BH terletak pada kemandirian pengelolaan yang harus dibarengi dengan tanggung jawab yang lebih besar kepada publik.
“Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Lasmawan dalam keterangan resmi yang diterima di Singaraja.
Dengan menyandang status PTN-BH, Undiksha memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengatur kebijakan akademik dan nonakademik. Kampus tidak lagi terikat penuh pada pola pengelolaan keuangan negara yang selama ini membatasi beberapa lini birokrasi.
Kewenangan otonom tersebut membuka peluang bagi Undiksha untuk berinovasi dalam pengembangan sumber daya, menjalin kerja sama industri secara lebih luwes, sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan internal.
Lasmawan mengingatkan bahwa ruang gerak yang luas tersebut harus diisi dengan kinerja dan integritas. “Dengan PTN-BH, kita mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kita isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Proses transformasi ini merupakan hasil kerja kolektif sivitas akademika selama bertahun-tahun. Rektor menyebut transformasi ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk bekerja lebih keras menghadirkan kampus yang unggul.
Setelah statusnya resmi berubah, Undiksha kini menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa kemandirian kelembagaan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, penguatan riset, serta perluasan jejaring internasional.
Apresiasi disampaikan Lasmawan kepada Senat Universitas, para wakil rektor, pimpinan fakultas, hingga tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses panjang menuju PTN-BH. “PTN-BH adalah capaian kita bersama,” ujarnya menutup pernyataan.