MANGUPURA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya yang digagas DPRD Badung memasuki babak baru. Ketua Pansus Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk menjaga marwah kesenian daerah, sekaligus memberikan ruang bagi kreativitas seniman.
Menurutnya, pementasan seni di Kabupaten Badung tidak hanya dituntut menarik dan kreatif, tetapi juga harus berpijak pada pakem serta norma yang hidup di masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pementasan tari joged yang kerap kali dianggap menyimpang dari pakem tradisionalnya.
Graha menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap pelanggaran tidak akan dilakukan secara serta-merta. Pihaknya menyiapkan tahapan pembinaan terlebih dahulu agar pelaku seni dan penyelenggara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Tidak langsung memberikan sanksi keras. Kami memberikan teguran, peringatan dan seterusnya. Kalau masih dilakukan pelanggaran, terakhir baru pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin," jelas Graha saat dihubungi, Jumat (21/8).
Ia menambahkan, sanksi terberat berupa pencabutan izin hanya akan dijatuhkan apabila teguran dan peringatan yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan. Langkah ini diambil untuk memastikan efek jera tanpa mematikan ekosistem kesenian yang ada.
Graha menegaskan bahwa ranperda ini bukanlah alat untuk membatasi gerak para seniman. Justru sebaliknya, regulasi ini dirancang agar perkembangan seni tetap berjalan harmonis dengan nilai-nilai budaya Bali yang diwariskan secara turun-temurun.
"Kreativitas dalam berkesenian tetap memiliki ruang selama tidak mengabaikan pakem, etika, moral, serta nilai kesakralan yang melekat pada tradisi tertentu," ujarnya.
Selain persoalan joged, pansus juga menyoroti penggunaan seni atau unsur keagamaan yang memiliki nilai sakral namun kerap dipentaskan di tempat yang tidak semestinya. Pengaturan ini dinilai penting untuk mencegah komersialisasi berlebihan terhadap elemen-elemen budaya yang dianggap suci.
Pembahasan ranperda ini masih terus berjalan. Pansus DPRD Badung berencana menggelar rapat internal dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan.
Masukan dari perangkat daerah tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum nantinya dibawa ke tahapan berikutnya. Pansus menargetkan pembahasan regulasi ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
"Sejauh ini bagus. Para peserta rapat menyetujui apa yang menjadi rancangan yang kita susun," pungkas Graha.