LLDIKTI Wilayah VIII Bali-NTT Terbitkan Aturan Medsos untuk Dosen: Larang Doxing hingga Wajib Cantumkan Rujukan Ilmiah

Penulis: Gilang Permana  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 13:39:01 WIB
LLDIKTI Wilayah VIII terbitkan pedoman etika digital untuk dosen dan pimpinan perguruan tinggi di Bali-NTT.

DENPASAR — LLDIKTI Wilayah VIII resmi menerbitkan pedoman perilaku digital bagi dosen dan pimpinan perguruan tinggi di Bali dan Nusa Tenggara. Surat imbauan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII Dr. I Gusti Lanang Bagus Eratodi ini menyasar tiga pihak sekaligus: pimpinan badan penyelenggara, pimpinan perguruan tinggi, dan seluruh dosen di wilayah kerjanya.

Empat Kewajiban Dosen Saat Bermedia Sosial

Dalam imbauan tersebut, dosen diwajibkan menjaga etika komunikasi di ruang digital, termasuk dalam unggahan, komentar, hingga pesan pribadi. Argumentasi harus berbasis data, dan bahasa yang digunakan tetap santun.

Aturan lain yang ditekankan adalah larangan membuka data pribadi mahasiswa ke ranah publik. Nilai, dokumen akademik, dan informasi internal kampus tidak boleh disebar tanpa izin. Dosen juga dilarang melakukan pelecehan, intimidasi, perundungan, atau diskriminasi yang memanfaatkan relasi kuasa.

Jika menyampaikan pendapat pribadi yang tidak mewakili institusi, dosen wajib mencantumkan penanda yang jelas. Unggahan yang berpengaruh terhadap publik harus disertai rujukan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pimpinan Kampus Diminta Lindungi Korban Doxing

LLDIKTI Wilayah VIII juga menginstruksikan pimpinan perguruan tinggi untuk segera menyusun atau memperbarui pedoman internal tentang komunikasi digital dan perlindungan data pribadi. Literasi digital harus diintegrasikan ke dalam sistem penjaminan mutu dan pembinaan sumber daya manusia.

Pimpinan kampus wajib membedakan antara kritik akademik yang sah dengan pelanggaran etik atau hukum. Kampus juga harus hadir melindungi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dari ancaman perundungan digital, kekerasan digital, hingga aksi pembongkaran data pribadi atau doxing.

Di sisi lain, pimpinan badan penyelenggara atau yayasan diimbau mendukung tata kelola digital yang sehat. Mereka dilarang menggunakan media sosial untuk menekan atau mengintervensi otonomi akademik kampus. Konflik internal kelembagaan juga tidak boleh diumbar di ruang publik digital secara tidak proporsional.

Larangan Keras: Hoaks hingga Politik Praktis

LLDIKTI Wilayah VIII merinci sejumlah larangan yang wajib dihindari seluruh sivitas akademika. Penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, ujaran kebencian, dan informasi yang belum terverifikasi dilarang keras.

Penyalahgunaan jabatan, gelar akademik, afiliasi kampus, atau logo institusi untuk kepentingan komersial dan politik praktis juga masuk daftar hitam. Konflik terbuka di media sosial yang merusak wibawa dunia pendidikan menjadi pelanggaran serius yang harus dihindari.

Surat imbauan ini diharapkan segera ditindaklanjuti masing-masing universitas melalui sosialisasi, pembuatan pedoman teknis lokal, penguatan mekanisme kode etik, serta penyediaan kanal pelaporan atau konsultasi yang aman dan akuntabel bagi korban pelanggaran digital.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: letternews.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top