BALI — Komisi XI DPR RI secara resmi membuka pendaftaran untuk mengisi dua kursi anggota BPK yang lowong. Pengumuman pendaftaran diteken langsung oleh Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun bersama para wakil ketua komisi pada Jumat (12/6/2026).
Kedua kursi tersebut kosong karena satu anggota BPK telah habis masa baktinya dan satu anggota lainnya meninggal dunia. Proses seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan substantif. Berdasarkan Pasal 13 UU BPK, syarat utama meliputi warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, calon harus berpendidikan minimal S1, berusia paling rendah 35 tahun, dan belum pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. Pejabat pengelola keuangan negara yang hendak mendaftar juga harus sudah meninggalkan jabatannya setidaknya dua tahun terakhir.
Komisi XI meminta setiap pendaftar melampirkan dokumen lengkap, antara lain daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah yang dilegalisir, SKCK, NPWP, daftar kekayaan pribadi, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Makalah terkait tugas dan fungsi BPK juga menjadi salah satu syarat wajib.
Berkas pendaftaran harus diserahkan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI paling lambat 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Seluruh berkas akan melalui tahap seleksi yang dilakukan internal komisi.
Komisi XI menegaskan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Mereka juga menekankan bahwa calon anggota BPK yang terpilih harus memiliki pemahaman mendalam soal tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
"Untuk memenuhi asas keterbukaan, DPR RI membuka pendaftaran dan pemilihan dua calon Anggota BPK," demikian bunyi pengumuman resmi Komisi XI yang diterbitkan Jumat (12/6/2026).
Proses seleksi ini menjadi krusial mengingat BPK merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dua kursi yang kosong perlu segera diisi agar kinerja pemeriksaan tidak terganggu.
Setelah masa pendaftaran ditutup, Komisi XI akan melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat. Nama-nama yang lolos nantinya akan diserahkan ke paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.