DENPASAR — Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF Saptari Novia Stri memaparkan materi di hadapan puluhan peserta yang hadir dalam acara Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran. Menurutnya, STLS bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hukum bagi pembuat film jika kontennya digugat atau dipersoalkan di kemudian hari.
Dalam paparannya, Saptari menjelaskan bahwa STLS menjadi bukti bahwa sebuah karya telah melewati proses sensor dan dinyatakan layak tayang. Dokumen ini melindungi pembuat film dari potensi tuntutan hukum terkait pelanggaran norma, SARA, atau pornografi. "Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi pembuat film sekaligus jaminan agar konten yang ditayangkan sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat," ujarnya.
Kegiatan yang digelar di Denpasar ini diikuti oleh puluhan peserta dari kalangan pelajar, komunitas pembuat film, dan instansi terkait. Mereka mendapat pemahaman tentang prosedur penerbitan STLS serta kriteria konten yang wajib disensor sebelum ditayangkan ke publik. LSF menyasar kelompok ini karena mereka adalah produsen konten aktif di era digital.
LSF menilai literasi hukum perfilman kian mendesak seiring menjamurnya konten kreator yang memproduksi film pendek, serial web, dan konten video lainnya. Banyak di antara mereka yang belum paham bahwa karya yang diunggah ke platform digital pun tetap wajib mengantongi STLS jika memenuhi kriteria film. Edukasi serupa direncanakan berlanjut di kota-kota lain di Indonesia.