BALI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan sanksi yang lebih keras bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Putusan dengan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dalam sidang tersebut.
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh empat orang: Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Dalam permohonannya, mereka menilai bahwa Pasal 245 UU Pemilu sebelumnya hanya bersifat imbauan tanpa sanksi yang mengikat. Kondisi ini, menurut para pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat partai politik tidak memiliki kewajiban yang sungguh-sungguh untuk memenuhi kuota perempuan.
MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dengan putusan ini, mekanisme sanksi menjadi lebih jelas dan bersifat diskualifikasi langsung di tingkat daerah pemilihan, bukan sekadar peringatan administratif.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, partainya telah menjalankan kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan sejak Pemilu 2024 dan tidak menemui kesulitan berarti.
“Sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi. Namun, sekali lagi hal ini sudah dijalankan,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
“Sudah dijalankan pada Pemilu 2024,” ujarnya menegaskan.
Sebelum putusan ini, partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan hanya dikenakan sanksi administratif ringan yang tidak menghalangi mereka untuk ikut serta dalam pemilu. Kini, KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan yang jelas untuk menggugurkan daftar bakal calon partai di daerah pemilihan yang melanggar.
Ketentuan ini berlaku untuk pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Artinya, partai politik harus memastikan setiap daftar calon di setiap daerah pemilihan memiliki komposisi perempuan minimal 30 persen, bukan hanya secara agregat nasional.
Putusan MK ini menjadi preseden baru dalam penegakan afirmasi gender di ranah politik. Dengan sanksi gugur yang nyata, partai politik tidak lagi bisa mengabaikan kewajiban konstitusional tersebut tanpa risiko kehilangan kesempatan bertarung di daerah pemilihan tertentu.