BALI — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pemegang izin usaha pertambangan melibatkan anak usaha atau afiliasi di sektor jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan resmi. Aturan itu diteken lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus yang memakai jasa pertambangan wajib menunjuk perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Perusahaan jasa yang diutamakan adalah yang berdomisili di kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan.
Beleid itu mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan. Sejak keputusan menteri berlaku, aturan lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dua Kategori Afiliasi yang Dilarang Terlibat
Larangan melibatkan anak usaha dan afiliasi dirinci ke dalam dua kondisi kepemilikan. Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP. Kedua, kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dan pemegang IUJP.
Artinya, perusahaan tambang tidak bisa lagi menunjuk entitas terafiliasi sebagai vendor jasa pertambangan jika ada keterkaitan kepemilikan saham maupun pengendali manfaat akhir. Ketentuan ini menyasar praktik yang selama ini membuat jasa pertambangan berputar di lingkaran grup sendiri.
Jalan Pengecualian lewat Penugasan Pemerintah
Ada celah pengecualian, tetapi tidak otomatis. Keterlibatan anak usaha atau afiliasi hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan, dan hanya diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.
Kategori penugasan yang dimaksud meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta perusahaan yang pemenuhan mineral atau batu baranya diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri.
Permohonan persetujuan diajukan kepada Menteri ESDM. Jika berkas diterima lengkap dan benar, persetujuan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja. Persetujuan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu IUJP anak perusahaan atau afiliasi, dan diberikan sesuai izin bidang serta subbidang usaha jasa pertambangan yang dimohonkan.
Izin dari Gubernur Diajukan ke Gubernur
Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diajukan ke gubernur terkait, bukan ke Menteri ESDM. Bila terjadi kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan maupun penolakan, Menteri atau gubernur dapat melakukan perbaikan sesuai kewenangannya.
Aturan ini juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Apa Artinya bagi Kontraktor Tambang dan Vendor Jasa
Bagi emiten tambang yang selama ini menyerap jasa pertambangan dari anak usaha sendiri, keputusan ini memaksa peninjauan ulang struktur vendor. Perusahaan perlu memastikan apakah hubungan afiliasi mereka masuk kategori yang dilarang, atau bisa lolos lewat skema penugasan pemerintah.
Konsekuensinya berlapis. Di satu sisi, perusahaan jasa pertambangan independen di daerah berpeluang mendapat limpahan kontrak baru seiring kewajiban mengutamakan vendor sekitar WIUP. Di sisi lain, grup tambang yang selama ini mengandalkan afiliasi harus mengurus persetujuan lebih dulu sebelum melanjutkan kerja sama.
Bagi investor, poin yang perlu dicermati adalah potensi perubahan struktur biaya jasa pertambangan di emiten-emiten batu bara dan mineral. Jika vendor afiliasi harus diganti pihak ketiga, margin kontraktor bisa bergeser tergantung negosiasi tarif yang berjalan.