DENPASAR — Aksi bejat seorang guru agama di Denpasar terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Pelaku, ASM (35), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi KM (19) di rumah korban saat proses belajar mengajar berlangsung. Peristiwa ini terjadi di kawasan Denpasar Utara.
Modus: Les Privat Berujung Pencabulan
Berdasarkan laporan polisi, ASM datang ke rumah KM untuk memberikan les privat agama. Saat kondisi rumah sepi, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. Korban yang merasa takut dan tertekan tidak bisa berteriak karena pelaku mengancam akan memberikan nilai buruk.
“Pelaku menggunakan posisinya sebagai guru untuk mengancam korban. Ini bukan pertama kalinya, tapi sudah berlangsung beberapa kali pertemuan,” ujar sumber di lingkungan kepolisian, Senin (15/4).
Korban Akhirnya Berani Lapor Orang Tua
KM yang terus menerima perlakuan tidak senonoh akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Sang ibu yang kaget langsung mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polresta Denpasar pada pekan lalu. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan ASM di kediamannya di Denpasar Barat tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman. ASM dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami apakah ada korban lain. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar.
Dampak Psikologis dan Pendampingan Korban
Pasca kejadian, KM mengalami trauma berat dan saat ini menjalani pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar jera dan tidak ada lagi korban lain.
“Kami tidak menyangka guru agama yang sudah seperti keluarga sendiri bisa melakukan hal seperti ini. Semoga proses hukum berjalan transparan,” ujar ayah korban, yang enggan disebutkan namanya.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak remaja, untuk lebih waspada terhadap orang terdekat sekalipun. Jika menemukan indikasi kekerasan seksual, segera laporkan ke hotline PPA di 0822-XXXX-XXXX atau langsung ke kantor polisi terdekat.