TABANAN — Operasi gabungan menyasar kawasan hunian asing di Perumahan Aditya Sentana, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, pada Oktober 2026. Petugas menyisir perumahan untuk memeriksa keberadaan serta aktivitas para WNA yang bermukim di sana.
Pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen keimigrasian. Petugas juga mencocokkan kesesuaian izin tinggal dengan jenis kegiatan yang dijalankan para WNA selama berada di Indonesia.
Dari hasil penyisiran, terdapat lima WNA yang tinggal di kawasan tersebut. Setelah diperiksa satu per satu, kelimanya dipastikan memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu menempatkan operasi di Batuaji sebagai pengawasan administratif, bukan penindakan. Tidak ada WNA yang diamankan atau diproses lebih lanjut dalam kegiatan tersebut.
Selain memeriksa administrasi, petugas memberikan edukasi dan imbauan agar para WNA selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini dipakai agar penghuni asing memahami kewajiban mereka, bukan sekadar lolos pemeriksaan dokumen.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda Baransano, menyatakan operasi gabungan merupakan langkah rutin untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Tabanan.
"Pengawasan ini rutin kami lakukan," ujar Yolanda, Minggu (1/11).
Yolanda menambahkan, pengawasan tersebut terwujud berkat sinergi Imigrasi Tabanan dengan instansi terkait yang tergabung dalam TimPORA Kabupaten Tabanan. Kolaborasi lintas instansi memungkinkan petugas menjangkau kawasan hunian yang sulit dipantau sendiri.
Bagi warga sekitar, operasi semacam ini berdampak langsung pada ketertiban lingkungan tempat tinggal. Penghuni asing yang dokumennya jelas memudahkan pendataan di tingkat desa dan kecamatan.
Imigrasi Tabanan menyatakan pengawasan terhadap WNA akan terus digelar secara berkala di sejumlah titik, dengan sasaran menyesuaikan dinamika hunian asing di wilayah itu.