TABANAN — Pemprov Bali menyoroti belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Regulasi yang sudah berjalan sekitar enam hingga tujuh tahun itu dinilai belum dijalankan sesuai amanat, terutama dalam memilah sampah organik di tingkat rumah tangga. Akibatnya, volume sampah residu yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih tinggi.
I Made Rentin menyampaikan hal itu di hadapan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan perwakilan lembaga non-pemerintah yang hadir di Desa Dinas/Adat Cepaka. Menurutnya, penanganan sampah menempati urutan pertama dari tiga prioritas utama Gubernur Bali, di atas persoalan kemacetan di sektor perhubungan dan pariwisata.
Made Rentin menilai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 belum berjalan optimal di lapangan. Setiap rumah tangga seharusnya mampu mengolah sampah organik secara mandiri sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah yang dikirim ke TPA.
"Namun yang terjadi sampai dengan saat ini, sudah kurang lebih 6 sampai 7 tahun Pergub itu ditetapkan, kita semua belum efektif melaksanakan apa yang menjadi amanat dari regulasi dan peraturan gubernur tersebut," ujar Made Rentin.
Ia menyebut kolaborasi lintas sektor sebagai jalan keluar, termasuk melibatkan dunia usaha, akademisi, dan sektor swasta dalam penanganan sampah. Pemanfaatan teknologi modern seperti pirolisis di Desa Cepaka dinilai sebagai salah satu inisiatif yang layak didukung.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali itu menegaskan dukungannya tetap disertai syarat ketat. Teknologi pirolisis harus memenuhi standar lingkungan sebelum diizinkan beroperasi penuh.
"Catatannya dua: pertama, harus memenuhi uji emisi dan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena standar uji emisi sudah ditetapkan. Yang kedua, izin-izin lainnya termasuk dengan pengelolaan lingkungannya harus dikantongi," tegasnya.
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra bersama dinas yang menangani bidang lingkungan hidup di daerah akan mengawal pemenuhan dua syarat tersebut. Perizinan lingkungan yang lengkap dan pemenuhan ambang batas uji emisi menjadi dua kata kunci utama yang akan terus dikampanyekan.
Pemprov Bali berharap kolaborasi bersama para penggiat lingkungan hidup terus diperkuat. Langkah ini diarahkan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi besar pembangunan Bali, "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".
Penerapan teknologi pirolisis di Desa Cepaka menjadi uji coba penting bagi daerah lain di Bali. Jika memenuhi syarat perizinan dan uji emisi, model pengelolaan sampah berbasis sumber ini berpotensi direplikasi ke desa-desa lain di Tabanan maupun kabupaten lainnya.