TABANAN — Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Polda Bali menggelar layanan SIM Keliling di dua kabupaten pada Sabtu (19/9/2026). Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dapat memanfaatkan tiga lokasi yang tersebar di Tabanan dan Badung tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Layanan ini menyasar pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon cukup membawa dokumen persyaratan lengkap dan mendatangi titik terdekat sesuai jadwal yang ditentukan.
Di Tabanan, layanan SIM Keliling beroperasi di Pasar Senggol Tabanan mulai pukul 18.00 hingga selesai. Jadwal malam ini memberi kesempatan bagi warga yang sibuk pada siang hari untuk mengurus perpanjangan SIM setelah jam kerja.
Kabupaten Badung menyediakan dua lokasi layanan. Titik pertama berada di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung, dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga selesai.
Titik kedua berlokasi di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Warga yang memilih lokasi ini juga dilayani mulai pukul 08.00 hingga selesai.
Tarif perpanjangan SIM di seluruh layanan keliling mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang harus dilampirkan pemohon.
Petugas mengimbau pemohon melengkapi seluruh dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan. Berikut persyaratan yang harus dibawa:
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui layanan keliling tidak lagi bisa dilakukan untuk kondisi tersebut.
Warga diimbau memeriksa masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi. Jika masa berlaku masih aktif, perpanjangan di SIM Keliling bisa diselesaikan dalam satu kali kunjungan.